Berita Bali

Diupah Sabu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Hanya karena ditawari upah sabu, Wien Pirnanda (29) dan Sri Rahayu (30) nekat menjadi kurir narkoba.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Diupah Sabu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara 

Oleh para terdakwa paket sabu dibawa menuju ke tempat tinggal Pak Tu di Jalan Pratu Rai Madre, Mengwitani, Mengwi, Badung. Kemudian Wien menaruh paket sabu itu di plapon rumah Pak Tu. 


Pekerjaan berhasil dijalankan, beberapa saat Pak Tu kembali menghubungi Wien, menyuruh mengambil upah sabu yang ditempel di dekat toko bangunan, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Kedua terdakwa mengambil upah sabu itu dan membawanya pulang ke kos. 


Namun berselang beberapa jam, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar datang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Saat digeledah, petugas kepolisian menemukan 1 paket sabu, 1 alat isap sabu (bong) dan ponsel untuk disita sebagai barang bukti. 


Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku telah menaruh paket sabu di plapon rumah Pak Tu.

Penggeledahan pun berlanjut ke rumah Pak Tu dan ditemukan 1 paket sabu seberat 784. gram netto.

Sehingga berat keseluruhan dari 2 plastik klip sabu yang disita 784,11 gram netto. (*)
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved