Percobaan Rudapaksa di Buleleng
KRONOLOGI Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng, Modus Pelaku Bantu Masalah Korban
Inilah kronologi lengkap kasus pelecehan mahasiswi oleh seorang oknum dosen di Buleleng, modus pelaku datangi kos korban untuk bantu masalah hidupnya.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Sementara terkait kondisi korban saat ini kata AKP Picha masih trauma, ia pun telah diberikan pendampingan oleh Unit PPA Polres Buleleng dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng.
"Ada beberapa bagian tubuh korban yang disentuh. Kalau ada luka kekerasan akan terlihat dari hasil visum nanti," tandasnya.
Selanjutnya pada 6 Mei 2023 malam, Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan terduga pelaku yaitu oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka.
PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.
Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Minggu 7 Mei 2023, mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
Di mana dari rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.
"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.
Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan pihaknya pada Minggu malam kemarin, 6 Mei 2023.
PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.