Percobaan Rudapaksa di Buleleng

KRONOLOGI Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng, Modus Pelaku Bantu Masalah Korban

Inilah kronologi lengkap kasus pelecehan mahasiswi oleh seorang oknum dosen di Buleleng, modus pelaku datangi kos korban untuk bantu masalah hidupnya.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Net
Ilustrasi Pelecehan Seksual - Inilah kronologi lengkap kasus pelecehan mahasiswi oleh seorang oknum dosen di Buleleng, modus pelaku datangi kos korban untuk bantu masalah hidupnya. 

TRIBUN-BALI.COM - Inilah kronologi kasus pelecehan mahasiswi yang terjadi di Buleleng, Bali yang dilakukan oleh oknum dosen pada 5 Mei 2023 lalu.

Seperti diketahui, warganet dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen, pada Jumat 5 Mei 2023.

Video tersebut viral di sosial media Facebook dan Instagram, dan disebut-sebut terjadi di wilayah Buleleng, Bali.  

Usut punya usut peristiwa itu terjadi di rumah kos milik korban yang merupakan mahasiswi semester 8 di salah satu perguruan tinggi yang ada di Buleleng, Bali.

Rumah kos korban terletak di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat 5 Mei 2023 dinihari sekitar pukul 01.15 WITA. 

Dosen tersebut datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

Tanpa rasa curiga, mahasiswi itu pun mengirimkan lokasi rumah kosnya.

Namun setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh.

Hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut ke Mapolres Buleleng. 

Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswi di Rumah Kos, Oknum Dosen Mulai Diperiksa Polisi

Saat ditemui Tribun Bali pada Sabtu, 6 Mei 2023 siang Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi membenarkan adanya laporan mahasiswi berinisial D yang mengaku dilecehkan oleh seorang dosennya.

Pasca menerima laporan korban, AKP Picha Armedi menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV yang ada di rumah kos korban sebagai barang bukti.

Selain itu pihaknya juga telah mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan. 

Kala itu, pihak kepolisian menyebut jika status terduga pelaku masih sebagai saksi.

"Status dosen ini masih sebagai saksi. Dia kami amankan selama satu kali 24 jam. Ini masih akan kami selidiki, nanti perkembangannya akan kami sampaikan lagi. Mahasiswi itu sempat bilang kalau melakukan hal seperti itu lagi dia akan teriak, sehingga oknum dosen ini langsung pergi dari rumah kos itu," katanya pada Sabtu, 6 Mei 2023. 

Ditambahkan AKP Picha, korban juga dalam waktu dekat akan dilakukan visum untuk memperkuat alat bukti.

Sementara terkait kondisi korban saat ini kata AKP Picha masih trauma, ia pun telah diberikan pendampingan oleh Unit PPA Polres Buleleng dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng

"Ada beberapa bagian tubuh korban yang disentuh. Kalau ada luka kekerasan akan terlihat dari hasil visum nanti," tandasnya. 

Selanjutnya pada 6 Mei 2023 malam, Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan terduga pelaku yaitu oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka.

PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.

Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Minggu 7 Mei 2023, mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Di mana dari rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha. 

Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan pihaknya pada Minggu malam kemarin, 6 Mei 2023.

PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved