Pemilu 2024

DPW PKS Bali Jadi Parpol Pertama yang Mendaftar ke KPU Bali, Isi 100 Persen Kuota DCS di 4 Dapil

DPW PKS Bali menyambangi KPU Bali pada Senin 8 Mei 2023 guna menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg. 

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana saat DPW PKS Bali yang diwakili oleh Sekretaris DPW PKS Bali Zulrachmad Lonthor (dua dari kanan) menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Bali. 

Bahkan, Zulrachmad menegaskan pihaknya akan siap melakukan perbaikan jika seandainya diperlukan perbaikan.

“Sekarang sedang proses verifikasi, kalau nanti memenuhi persyaratan nanti dilanjutkan, dan kalau ada perbaikan, kami akan melakukan perbaikan,” tambahnya.

Disinggung soal jumlah bacaleg yang diajukan, DPW PKS Bali mengisi 100 persen kuota Daftar Calon Tetap (DCS) di 4 dapil.

Pasalnya, dapil yang diisi penuh 100 persen kuota DCS itu lantaran daerah tersebut dinilai menjadi lumbung suara PKS Bali.

Adapun 4 dapil yang menjadi lumbung suara PKS Bali yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Buleleng.

“Kami pasti punya perhitungan ya. Daerah-daerah unggulan kami di mana saja, kami pasti isi 100 persen.”

“Bicara provinsi (DPRD Bali), kita isi di 4 dapil yang 100 persen (keterisian DCS). Denpasar, Badung, Jembrana, dan juga satu lagi di Buleleng,” pungkas Sekretaris DPW PKS Bali, Zulrachmad Lonthor.

Kendati menjadi partai politik pertama yang mendaftar ke KPU Bali, berkas pendaftaran bacaleg DPRD Bali dari DPW PKS Bali dikembalikan oleh KPU Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan usai memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari DPW PKS Bali.

Pasalnya, berkas pendaftaran dari DPW PKS Bali dikembalikan oleh KPU Bali lantaran sejumlah berkas yang diunggah di SILON belum lengkap.

“Untuk partai, tadi sudah satu mendaftar tapi kita kembalikan karena belum memenuhi syarat sebagaimana yang diperintahkan di PKPU (Peraturan KPU),” terang Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.

Berkas pendaftaran tersebut dinilai harus dikembalikan oleh KPU Bali agar DPW PKS Bali dapat kembali mengakses SILON KPU RI guna melengkapi berkas.

Jika tak ditolak KPU Bali, DPW PKS Bali tak dapat mengakses SILON KPU RI dan otomatis tak dapat melengkapi berkas.

“Mereka (DPW PKS Bali) memang harus dikembalikan (berkas pendaftarannya) supaya mereka bisa membuka SILONnya. Kalau nggak gitu, sudah di closed SILONnya.”

“Kan harus ada semua (kelengkapan berkas di SILON). Kalau tidak ada kan nggak boleh dilanjutkan. Mereka harus membuka lagi SILON untuk memperbaiki,” jelas Agung Lidartawan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved