Berita Jembrana
Sasar Kunci Nyantol, Dua Pelaku Curanmor di Jembrana Dijuk Sebelum Sempat Gadaikan Motor Curian
Dua orang pria mengenakan baju tanahan berwarna orange nampak dikeler dari ruang tahanan menuju Aula Polres Jembrana, Senin 8 Mei 2023.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Esoknya, kedua tersangka kembali menuju Desa Melaya untuk mengambil motor curiannya tersebut.
Setelah itu, Nanang berencana untuk menggadaikan hasil curian tersebut senilai Rp3,5 Juta.
Uang tersebut mengaku bakal dikirimkan kepada keluarganya di Lampung.
Namun begitu, belum berhasil menggadaikan motor curian tersebut, ia diamankan oleh tim Buser Satreskrim Polres Jembrana.
Baca juga: Guru ASN di Jembrana Semringah, TPG Triwulan I 2023 Guru ASN Akhirnya Cair
"Jadi masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka Nanang ini sebagai inisiator dan Nasropik sebagai pengawas situasi di lapangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim didampingi Kanit I, Ipda Ekky Nurwenda Putra saat memberikan keterangan, Senin 8 Mei 2023.
AKP Elim melanjutkan, setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku berencana untuk menggadaikan motor curian tersebut dengan nilai Rp3,5 Juta.
Uang tersebut rencananya dikirim ke keluarganya untuk anak berobat.
Namun, upaya gadai tersebut gagal karena tersangka lebih dulu diamankan.
Atas perbuatan pelaku, mereka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Rencananya uang hasil gadai motor curian dikirim ke keluarganya yang sedang sakit," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian Motor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.