Berita Denpasar
Tera Ulang Timbangan dan Alat Ukur di Pasar Kreneng Denpasar, Dalam 4 Hari Ditarget 200
Bertempat di Pasar Kreneng Denpasar digelar kegiatan tera atau tera ulang alat ukur dan timbangan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bertempat di Pasar Kreneng Denpasar digelar kegiatan tera atau tera ulang alat ukur dan timbangan.
Kegiatan tera atau tera ulang ini digelar pada Senin, 8 Mei 2023.
Dalam 4 hari pelaksanaan hingga 11 Mei mendatang, ditarget sebanyak 200 timbangan dan alat ukur.
Baca juga: SMPN 5 Denpasar Kembali Bergejolak, Beredar Pesan WhatsApp Pembelajaran Digelar Daring
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede Suyasa mengatakan, pada tahun 2023 ini pihaknya menggelar 40 kali kegiatan tera dan rera ulang.
Kegiatan ini menyasar sebanyak 28 pasar.
"Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan UU Nomor 2 tahun 1981 dan turunannya Perda Nomor 4 Tahun 2018, dan pelaksanaannya sesuai dengan Perwali Nomor 35 tahun 2019," katanya.
Baca juga: Kuliah Umum Business Management Practitioners Go to Campus 2023 Universitas Mahasaraswati Denpasar
Kegiatan ini digelar agar tak ada pedagang maupun konsumen yang dirugikan.
Menurutnya, sejak 2017 lalu Kota Denpasar sudah menjadi kota yang tertib ukur.
Untuk biaya retribusi dalam pelaksanaan tera maupun tera ukur ini mulai dari Rp1.800 disesuaikan dengan tarif.
Baca juga: Ombudsman RI Kagumi Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar Sudah Berbasis Digital
Namun nantinya sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022, tidak akan ada lagi retribusi tera ulang.
Di mana penerapan tersebut dimulai 5 Januari 2024.
"Idealnya, satu alat ukur minimal ditera satu kali dalam setahun," katanya.
Ia pun menambahkan, sasaran tera tak hanya pasar, melainkan SPBU, swalayan, hingga distributor gas baik 3 kg maupun 12 kg. (*)
Berita lainnya di Tera Ulang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.