Berita Bali

4 Bacalon DPD RI Mendaftar ke KPU Bali di Hari Kesembilan Pendaftaran

Para bacalon DPD RI datangi ke KPU Bali guna menyerahkan berkas pendaftarannya, pada hari ke-9, 4 bacalon DPD RI menyerahkan berkas pendaftarannya.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sebut telah 12 bacalon DPD RI mendaftar ke KPU Bali. 

9.  I Wayan Sukayasa (9 Mei 2023).

10. I Wayan Sedang (9 Mei 2023).

11. I Ketut Hari Suyasa (9 Mei 2023).

12. I Wayan Geredeg (9 Mei 2023).

Sementara itu, pendaftaran bacaleg dari partai politik nihil pada hari ini.

Pendaftaran bacaleg dari partai politik rencananya akan dilakukan oleh satu partai politik pada Rabu 10 Mei 2023 yang dilakukan oleh Partai NasDem.

Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan kembali datang ke KPU Bali pada Rabu 10 Mei 2023 guna melakukan perbaikan berkas.

“Partai politik, besok mulai ada partai politik yang mendaftar. Besok ada NasDem, PKS,” terang Agung Lidartawan.

Disinggung soal persyaratan berkas pendaftaran, Agung Lidartawan menegaskan, berkas tersebut harus lengkap.

Kelengkapan berkas tersebut harus terpenuhi hingga batas akhir pendaftaran yakni pada 14 Mei 2023 mendatang.

“Syarat pencalonan itu harus ada dan sah. Itu utama. Jangan sampai besok bawa pengantar dari partai tidak pakai cap. Itu saya suruh pulang. Tidak boleh diperbaiki setelah tanggal 14 (Mei 2023),” tegasnya.

Nantinya, KPU Bali tetap membuka ruang bagi para peserta Pemilu guna memperbaiki berkas pendaftaran jika masih terdapat kesalahan.

“Nanti verifikasi administrasinya ada waktu. Lama. Yang penting ada dulu. Dokumennya ada semua,” tambahnya.

Di akhir, Agung Lidartawan mengimbau agar para peserta Pemilu baik DPD RI maupun partai politik agar senantiasa berkonsultasi dengan helpdesk KPU Bali.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari pengembalian berkas pendaftaran oleh KPU Bali jika seandainya terdapat berkas pendaftaran yang belum lengkap.

Adanya pengembalian berkas tersebut tentunya dapat merugikan peserta pemilu.

“Saya minta parpol dan DPD, konsultasi dulu yang bagus dengan helpdesk kita. Sehingga nanti tidak ada lagi partai maupun caleg yang kita tolak,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved