Berita Bali
Jadi Gelandangan di Bali Bule Jerman Dideportasi, Diamankan di Rumah Kosong Kawasan Petitenget
DJ dideportasi karena melanggar izin tinggal (overstay) dan menggelandang lantaran kehabisan uang selama tinggal di Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, berinisial DJ (53) dideportasi oleh Imigrasi, Selasa (9/5/2023).
DJ dideportasi karena melanggar izin tinggal (overstay) dan menggelandang lantaran kehabisan uang selama tinggal di Bali.
"Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Terkait Insiden Bendera Indonesia yang Terbalik di SEA Games 2023, PM: Saya Sungguh Minta Maaf!
Baca juga: Naik Kapal Pinisi di Labuan Bajo, Presiden Jokowi Ajak Pimpinan ASEAN Nikmati Sunset

Diketahui, DJ tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2022 dengan tujuan berlibur. Ia masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan yang berlaku sampai 16 April 2022.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 4 Juli 2022, DJ diamankan pihak berwenang. Ia diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaannya.
Pasalnya, DJ hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung.
Atas laporan itu, DJ menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
DJ pun diboyong oleh Satpol PP Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan keimigrasian.
Dalam pengakuannya, selama tinggal di Bali, ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya.
Ia mengaku tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta.
Atas kondisi itu, DJ belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan serta keluarganya. Karena, telepon genggamnya disita pihak hotel di wilayah Petitenget.
Teleponnya disita sebagai jaminan lantaran DJ tidak bisa membayar biaya penginapan. Atas kealpaannya tersebut, mengakibatkan DJ overstay 79 hari.
"Walaupun ia berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)," papar Anggiat Napitupulu.
Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah didetensi selama 10 bulan dan 6 hari dan siapnya administrasi, akhirnya DJ dideportasi. Pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman juga bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.
Perayaan Banyupinaruh: Tak Hanya Melukat, Tapi Juga Belajar dan Mengendalikan Diri |
![]() |
---|
Memaknai Banyupinaruh di Bali, Tak Hanya Melukat, Tapi Juga Belajar dan Mengendalikan Diri |
![]() |
---|
Menperin Agus Gumiwang Kunjungi Art Center, Berbelanja Lebih Dari Rp200 Juta di IKM Bali Bangkit |
![]() |
---|
254 Film dari 59 Negara Dihadirkan di Festival Film Pendek MFW11 yang Digelar di Bali |
![]() |
---|
Menperin Agus Gumiwang Belanja Lebih dari Rp200 Juta di IKM Bali Bangkit, juga Beli Endek Kuning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.