Berita Buleleng

Mediasi Sengketa Lahan SDN 2 Sambangan Buleleng Mentok, Made Wira Tetap Meminta Ganti Rugi

Kasus sengketa lahan SDN 2 Sambangan Buleleng, ganti rugi ini dilayangkan sebab keluarganya merasa kesepakatan tukar guling antara pemerintah desa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Dinas Perkimta Buleleng saat menggelar mediasi kasus sengketa lahan SDN 2 Sambangan, Selasa 9 Mei 2023 - Mediasi Sengketa Lahan SDN 2 Sambangan Buleleng Mentok, Made Wira Tetap Meminta Ganti Rugi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus sengketa lahan SDN 2 Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali nampaknya masih akan terus bergulir.

Pasalnya upaya mediasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimta Buleleng pada Selasa 9 Mei 2023 mentok alias tidak membuahkan hasil.

Dari pantauan di Kantor Dinas Perkimta Buleleng, mediasi ini diikuti oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite SDN 2 Sambangan, serta warga yang mengklaim kepemilikan atas lahan sekolah tersebut bernama Made Wira dan Made Sutama.

Dinas Perkimta juga turut mengundang perwakilan Kejaksaan Negeri Buleleng, Dewan Pendidikan Buleleng, perwakilan Disdikpora Buleleng hingga Analis Hukum Setda Buleleng.

Baca juga: Sengketa Tanah, Kader PDIP Gianyar Tak Tahu Kantornya Diblokir

Namun dari mediasi yang digelar selama kurang lebih dua jam itu, tidak membuahkan hasil.

Made Wira tetap bersikukuh ingin meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

Dalam mediasi, Made Wira mengatakan, ganti rugi ini dilayangkan sebab keluarganya merasa kesepakatan tukar guling antara pemerintah desa dengan pemilik lahan diingkari.

Di mana dalam kesepakatan pemerintah dapat membangun sekolah di lahan seluas 13 are itu dengan syarat pemilik lahan dibuatkan saluran pengairan.

Namun seiring berjalannya waktu, saluran pengairan yang digunakan oleh pihaknya untuk tambak ikan itu diputus oleh pemerintah desa setempat.

Akibatnya ia bersama keluarganya merugi hingga ratusan juta.

"Kami menuntut agar diberi kejelasan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dan tidak ada tanggung jawab dari Pemdes memberi hak air kepada kami. Sehingga muncul kekecewaan di keluarga kami dan muncul kesepakatan menuntut ganti rugi atas lahan tersebut, senilai ganti rugi yang kami alami," keluhnya saat mediasi.

Sementara, Ketua Komite SDN 2 Sambangan, Gede Eka Saputra, mengaku kecewa dengan mediasi yang digelar lantaran tidak membuahkan hasil.

Pihaknya sejatinya sangat berharap masalah sengketa lahan ini dapat diselesaikan, sehingga proses pembelajaran di sekolah berjalan lancar.

Terlebih kondisi gedung sekolah juga saat ini mengalami banyak kerusakan.

Pihak sekolah hanya bisa melakukan perbaikan ringan menggunakan Dana BOS, sebab kepemilikan lahan tersebut masih diklaim oleh oknum warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved