Berita Bali
Seorang WNA Asal Jerman Dideportasi, Jadi Gelandangan di Bali, Diamankan di Rumah Kosong
Jadi Gelandangan di Bali, Wanita Jerman Dideportasi, Diamankan di Rumah Kosong Kawasan Petitenget
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial DJ (53) dideportasi oleh Imigrasi, Selasa 9 Mei 2023.
DJ dideportasi karena melanggar izin tinggal (overstay) dan menggelandang lantaran kehabisan uang selama tinggal di Bali.
"Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Rabu 10 Mei 2023.
Diketahui, DJ tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2022 dengan tujuan berlibur.
Baca juga: 1,16 Juta Wisman Masuk Bali, Januari-April Imigrasi Deportasi 101 WNA Nakal, Terbanyak Rusia
Ia masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan yang berlaku sampai 16 April 2022.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 4 Juli 2022, DJ diamankan pihak berwenang.
Ia diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaannya.
Pasalnya, DJ hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali.
Atas laporan itu, DJ menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
DJ pun diboyong oleh Satpol PP Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan keimigrasian.
Dalam pengakuannya, selama tinggal di Bali, ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya.
Ia mengaku tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta.
Atas kondisi itu, DJ belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan serta keluarganya.
Karena, telepon genggamnya disita pihak hotel di wilayah Petitenget.
Teleponnya disita sebagai jaminan lantaran DJ tidak bisa membayar biaya penginapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.