Berita Bali

Seorang WNA Asal Jerman Dideportasi, Jadi Gelandangan di Bali, Diamankan di Rumah Kosong

Jadi Gelandangan di Bali, Wanita Jerman Dideportasi, Diamankan di Rumah Kosong Kawasan Petitenget

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ist
Wanita asal Jerman inisial DJ dikawal petugas Rudenim saat dideportasi - Overstay dan menggelandang lantaran kehabisan uang selama tinggal di Bali, seorang wanita WN Jerman dideportasi. 

Atas kealpaannya tersebut, mengakibatkan DJ overstay 79 hari.

"Walaupun ia berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)," papar Anggiat Napitupulu.

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah didetensi selama 10 bulan dan 6 hari dan siapnya administrasi, akhirnya DJ dideportasi.

Pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman juga bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.

DJ telah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Selasa 9 Mei 2023, pukul 19.10 Wita, tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman.

Proses pemulangan DJ sampai ke negaranya didampingi oleh seorang dokter dan seorang kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan.

DJ akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat Napitupulu. (can)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved