Berita Gianyar
2 Anak di Bawah Umur Resahkan Warga Sukawati, Aparat Kepolisian Segera Amankan!
Kasus pencurian belakangan ini, kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Sukawati, Gianyar, Bali.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus pencurian belakangan ini, kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Sukawati, Gianyar, Bali.
Mulai dari pencurian rokok di toko, hingga peralatan sekolah.
Beruntung, Polsek Sukawati telah berhasil mengamankan pelaku pencurian.
Yakni, I Made K asal Kecamatan Ubud, dan Putu KY asal Kecamatan Kintamani.
Keduanya masih berusia 17 tahun, yang dalam Undang-undang masih berstatus di bawah umur.
Baca juga: Kuasa Hukum Tenri Ajeng Anisa Sinnggung Dugan Transfer Virgoun, Milano: Lho, Transfer Memang Ada
Baca juga: Satpol PP Tabanan Sisir Penduduk Pendatang di Dauh Peken Tabanan Bali

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat 12 Mei 2023, kedua pelaku terakhir kali beraksi di sebuah toko kelontong di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh.
Di sana, kedua pelaku ini mengosongkan rak rokok toko tersebut.
Kerugian pemilik toko mencapai Rp 2,5 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan pada Rabu 10 Mei 2023.
Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya, membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, sebelum pencurian di toko. Pihaknya juga mendapat laporan dari SDN 2 Kemenuh atas kehilangan tiga unit laptop.
"Sekolah ini melaporkan kehilangan tiga unit Chroombook lengkap dengan chargernya, kerugian mencapai Rp 13 Juta," ujarnya.
Atas laporan-laporam tersebut. Pihaknya pun secara intens mengumpulkam data-data dan keterangan saksi-saksi.
Tak berlangsung lama, pihaknya pun berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Ketika pihaknya mendapatkan ciri dan alamat pelaku, pihaknya langsung menyanggong pelaku, diawali dari menyanggong pelaku I Made K asal Ubud.

"Hari itu juga sekitar pukul 18.00 Wita kita amankan dua orang laki-laki, yang diduga kuat sebagai pelaku, serta barang bukti. Dalam interogasi, keduanya mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Dalam pengembangan yang dilakukan, aparat pun dibuat geleng-geleng kepala.
Pasalnya, mereka rupanya tak hanya beraksi di Sukawati. Tetapi juga lintas kabupaten.
"Setelah kita kembangkan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Ubud, Denpasar Timur, Tabanan, hingga Klungkung dengan total 11 TKP di 4 kabupaten," ungkap Kompol Decky.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan itu mengatakan, adapum rincian dari 11 TKP itu, sebanyak enam TKP di Sukawati, yakni TKP pertama di sebuah warung di Pantai Ketewel, lalu di SMP Sila Chandra, Restoran Sumampan, Sekolah SD Sumampan, Sekolah SD & TK Tengkulak, dan Toko The Pandan Tegenungan.
Selanjutnya di Kecamatan Ubud 2 TKP yakni di SD Tebongkang dan TK Mawang.
Lalu di Denpasar Timur 1 TKP tepatnya di sebuah warung di Pantai Biaung.
Kemudian di sebuah SD di Kabupaten Tabanan, dan terakhir di sebuah warung di Pantai Klotok Kabupaten Klungkung.
"Bersama pelaku kita amankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, serta hasil curian mulai dari Chroombook, tabung gas, bir, hingga puluhan bungkus rokok.
Untuk hasil curian di SD dan toko kelontong ini belum sempat mereka jual, masih kita temukan di rumahnya. Kalau hasil curian yang duluan sudah dijual," ujarnya.
Para pelaku ini, kata Kompol Decky, melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan pisau belakas.
Saat ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan tuntutan 7 tahun penjara.
"Kami upayakan diversi, mengingat para pelaku masih di bawah umur," ujarnya. (*)
Megawati Hadiri Plebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra di Gianyar |
![]() |
---|
PRIA LOKAL Digerebek di Batubulan Gianyar, Polisi Temukan ini di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Rohmat dan Wahyu Tega Keroyok Lalu Tusuk Kurniawan, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan di Ubud |
![]() |
---|
Hama Tikus Kembali Muncul Di Gianyar Bali, Distanak Tekankan Teknik Ngeropyok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.