Berita Tabanan

Satpol PP Tabanan Sisir Penduduk Pendatang di Dauh Peken Tabanan Bali

Satpol PP Kabupaten Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penduduk pendatang di Desa Dauh Peken, Tabanan, Bali.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Sidak penduduk pendatang di Desa Dauh Peken. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Satpol PP Kabupaten Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penduduk pendatang di Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis 11 Mei 2023 malam hari.

Sidak ini digelar Satpol PP Tabanan beserta aparat terkait lainnya. 

Sidak penduduk pendatang di wilayah kabupaten Tabanan terus gencar dilakukan jajaran terkait.

Selain tertib administrasi, giat ini juga upaya menjaga situasi Kamtibmas tetap aman.

Seperti yang dilakukan pada Kamis 11 Mei 2023 kemarin dengan menyasar sejumlah titik lokasi di desa Dauh Peken, Tabanan, Bali.

Sebanyak 15 titik lokasi yang tersebar di desa Dauh Peken.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan, I Gede Sukanada mengatakan, bahwa pihaknya melibatkan sekitar 29 orang personel.

Mulai dari empat personel Polri, satu TNI dan 23 orang personel Satpol PP Tabanan.

Kemudian juga ada unsur petugas Disdukcapil Tabanan.

Baca juga: Satpol PP Gianyar Tertibkan Iklan Perusak Keindahan Lingkungan

Sidak bertujuan untuk menertibkan administrasi penduduk pendatang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di wilayah Desa Dauh Peken.

“Hasilnya tidak ada ditemukan warga pendatang yang melakukan pelanggaran,” ucapnya, Jumat 11 Mei 2023.

Pihaknya sendiri, sambungnya, menggelar sidak ke beberapa rumah kos-kosan yang terletak di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Pihaknya tentunya ingin memastikan seluruh penduduk pendatang memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban administrasi penduduk di wilayah ini,” imbuhnya.

Diakuinya, bahwa sidak yustisi adalah upaya preventif dalam menangani masalah administrasi penduduk pendatang.

Ia juga mengimbau supaya semua penduduk pendatang segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved