Berita Bali
Dibuka AWK dan Ditutup Ismaya, Seluruh Bacalon DPD RI Telah Mendaftar ke KPU Bali
Dibuka oleh AWK dan ditutup oleh Ismaya, kini seluruh bacalon DPD RI telah mendaftar ke KPU Bali per 13 Mei 2023.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pendaftaran bagi bacalon DPD RI Pemilu 2024 memasuki hari ketiga belas pada Sabtu 13 Mei 2023.
Pada hari ketiga belas ini, sebanyak 1 orang bacalon DPD RI Pemilu 2024 menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Bali.
Berdasarkan pantauan Tribun Bali, bacalon DPD RI tersebut yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya.
Ketut Ismaya menjadi bacalon DPD RI ke-18 yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Bali.
Artinya, ia menjadi bacalon DPD RI terakhir yang mendaftar ke KPU Bali.
Sementara itu, pendaftaran bacalon DPD RI Pemilu 2024 diawali oleh incumbent DPD RI yakni I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Diketahui, jumlah bacalon DPD RI yang memenuhi syarat dukungan minimal pemilih untuk selanjutnya mendaftarkan diri menjadi calon DPD RI ke KPU Bali sebanyak 18 orang.
Dengan mendaftarnya Ketut Ismaya, menandakan seluruh bacalon DPD RI telah mendaftar ke KPU Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali usai menerima pendaftaran bacalon DPD RI dari I Ketut Putra Ismaya Jaya.
Baca juga: Istri Dandim Jembrana Daftar Bacaleg Buleleng, Rani Kembali Maju Karena Dukungan Suami
“Kita sudah menerima DPD. DPD sudah klop, dari 18 yang memenuhi syarat dukungan minimal, ke-18nya sudah mendaftar,” ungkap Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.
Agung Lidartawan menuturkan, para bacalon DPD RI diberikan Berita Acara usai menyerahkan berkas pendaftaran.
Berita Acara tersebut sebagai tanda bahwa berkas pendaftaran para bacalon DPD RI tersebut telah lengkap.
Kendati lengkap, berkas tersebut belum tentu sesuai ataupun memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU.
“Saya sudah bilang dari kemarin-kemarin. Bagi yang sudah diberikan berita acara, berarti berkasnya lengkap.”
“Lengkap itu belum tentu sesuai. Bisa saja nanti kita temukan di partai ada salah satu calon menggunakan KTP orang lain. Yang penting lengkap,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.