Pemilu 2024
18 Parpol Daftarkan Bacalegnya ke KPU Denpasar, 7 Parpol Tak Penuhi 100 Persen DCS
18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah mengajukan bacaleg DPRD Kota Denpasar ke KPU Denpasar.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah mengajukan bacaleg DPRD Kota Denpasar ke KPU Denpasar.
Kendati masa pendaftaran dibuka selama dua pekan yang dimulai sejak 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, partai politik baru melakukan pengajuan bacaleg ke KPU Denpasar pada 10 Mei 2023.
Pasalnya, partai politik pertama yang menyerahkan berkas pendaftaran bacalegnya ke KPU Denpasar yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 10 Mei 2023.
Sementara itu, pada 11 Mei 2023, KPU Denpasar menerima pendaftaran dari 2 partai politik yakni PDIP dan Partai NasDem.
Sehari jelang penutupan pendaftaran yakni pada 13 Mei 2023, sebanyak 6 partai politik yakni PKN, PBB, Demokrat, PAN, PKB, dan Perindo.
Pada hari terakhir pendaftaran, KPU Denpasar kembali menerima pendaftaran dari 9 partai politik di antaranya Gerindra, PSI, Ummat, Golkar, Garuda, Hanura, Gelora, Buruh, dan PPP.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Denpasar pada Senin 15 Mei 2023.
“Jadi keseluruhan, 18 partai politik peserta pemilu 2024, mengajukan bakal calonnya untuk anggota DPRD Kota Denpasar.”
“Sejak dibuka di tanggal 1 Mei 2023 sampai 14 Mei (2023) kemarin, kami baru menerima di tanggal 10 (Mei 2023) itu 1 partai politik, tanggal 11 (Mei 2023) itu 2 partai politik, tanggal 13 (Mei 2023) itu 6 partai politik, dan tanggal 14 (Mei 2023) itu 9 partai politik,” ungkap Arsa Jaya.
Kendati seluruh partai politik peserta Pemilu telah mengajukan bacalegnya ke KPU Denpasar, sejumlah partai politik pasalnya tak mengisi penuh dapil di Kota Denpasar dengan para bacalegnya.
Artinya, sejumlah partai politik tak mendaftarkan 45 bacaleg, sebagaimana jumlah kursi di DPRD Kota Denpasar.
“Dari 18 partai politik, ada beberapa partai politik itu kurang dari 100 persen jumlah alokasi kursi yang tersedia. Kami tetap menerima,” tambahnya.
Meski tak mengisi penuh 100 persen DCS, KPU Denpasar tetap menerima pendaftaran dari partai politik yang bersangkutan lantaran tak ada peraturan yang mengatur soal batas minimal keterisian DCS.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Denpasar, setidaknya ada 7 partai politik yang mendaftar dengan jumlah bacaleg kurang dari 100 persen DCS.
Adapun partai politik tersebut yaitu :
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.