Pemilu 2024
18 Parpol Daftarkan Bacalegnya ke KPU Denpasar, 7 Parpol Tak Penuhi 100 Persen DCS
18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah mengajukan bacaleg DPRD Kota Denpasar ke KPU Denpasar.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya. Sebut sejumlah partai politik tak penuhi 100 persen DCS
1. PAN (20 bacaleg).
3. Partai Ummat (5 bacaleg).
4. Partai Garuda (22 bacaleg).
5. Partai Gelora (41 bacaleg).
6. Partai Buruh (22 bacaleg).
7. PPP (6 bacaleg).
Sementara itu, disinggung soal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari bacaleg yang diajukan partai politik yang bersangkutan, seluruhnya telah memenuhi persyaratan tersebut.
“Berkaitan dengan ketentuan 30 persen perempuan, kami sudah melihat bahwa keseluruhan partai politik sudah memenuhi ketentuan minimal 30 persen seperti di ketentuan KPU,” pungkas Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya.(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.