"Ada sepeda motor yang sudah dijual dan kami amankan dari penadah. Pelaku kebanyakan di bawah umur, kami ikuti aturan peradilan anak. Pelaku kami kembalikan ke orangtuanya, dan setelah berkas perkara lengkap akan kami panggil kembali," ungkap Arung. (mit)
Kapolres Geleng Kepala
Munculnya geng motor yang anggotanya anak-anak SMP dan berani melakukan tindakan kekerasan dan pencurian membuat Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta geleng kepala. Ia meminta para orangtua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya. "Berkaca dari pengungkapan kasus ini, kami mengimbau para orangtua untuk lebih memberikan perhatian dan pengawasan ke anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak jadi kriminal," ungkap dia.
Karena pelaku kebanyakan di bawah umur, mereka dikembalikan ke orangtuanya namun tetap akan ditindak melalui peradilan anak. Untuk pelaku yang sudah berusia 18 tahun langsung ditahan. Pelaku dijerat pasal Curanmor dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara. Pelaku yang ikut melakukan pengeroyokan dan pencurian dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (mit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.