Pemilu 2024

Hingga Batas Terakhir, KPU Badung Sebut Partai Ummat Yang Tak Daftarkan Bacaleg

Hingga batas terakhir, KPU Badung sebut Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang tak daftarkan Bacaleg.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta - Hingga batas terakhir, KPU Badung sebut Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang tak daftarkan Bacaleg. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA hanya 17 Partai Politik (Parpol) dari 18 Parpol yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung.

Dari catatan KPU Badung, diketahui Partai Ummat yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke Kantor KPU.

Kendati demikian meski sebagian besar sudah melakukan pendaftaran, namun akan dilakukan verifikasi oleh KPU.

Bahkan nanti bisa dilakukan penggantian calon sementara yang sebelumnya diusulkan partai.

Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta pun tak menampik jika sampai batas waktu pendaftaran ada partai yang tidak melakukan pendaftaran bacaleg.

Menyikapi hal itu pihaknya pun sudah menghubungi Parpol peserta Pemilu guna menyampaikan setiap tahapan pendaftaran Bacaleg.

"Kami sudah menghubungi yang bersangkutan dan menginfokan dalam grup terkait dengan tahapan. Bahkan ami juga telah berkoordinasi dengan Partai Ummat," katanya Senin 15 Mei 2023.

Diakui semua itu menjadi keputusan dan ranah partai.

Bahkan pihaknya di KPU Badung hanya  memfasilitasi.

Baca juga: Hanya 16 Parpol Daftar di KPU Gianyar, Partai Ummat dan PBB Tidak

Terkait jumlah Bacaleg yang didaftarkan Parpol ke KPU Badung, pria yang akrab disapa Kayun ini tidak menampik kemungkinan sejumlah partai tidak memenuhi jumlah kursi.

Hanya saja, tidak menjadi kewajiban partai harus memenuhi semua Dapil.

"Kami belum mengetahui partai apa aja yang tidak mendaftarkan Bacaleg sesuai dengan jumlah kursi di masing-masing. Sebab, saat ini kami belum masuk tahap verifikasi, berapa dapil dan berapa jumlah calegnya, jadi baru keupsahan mendaftarkan saja dulu," terangnya.

Sebelumnya, kata Kayun KPU hanya memastikan persyaratan Bacaleg telah terpenuhi.

Sehingga semua partai bisa melakukan pendaftaran.

"Setelah ini kita akan lakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Ini kita lakukan 40 hari," bebernya

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved