Pemilu 2024

Hingga Batas Terakhir, KPU Badung Sebut Partai Ummat Yang Tak Daftarkan Bacaleg

Hingga batas terakhir, KPU Badung sebut Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang tak daftarkan Bacaleg.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta - Hingga batas terakhir, KPU Badung sebut Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang tak daftarkan Bacaleg. 

Disinggung mengenai adanya release dari KPU RI terkait perubahan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang jumlah Bacaleg perempuan mengacu 30 persen keterwakilan perempuan, Kayun menyebutkan pihaknya belum menerima surat terkait perubahan tersebut.

"Itu baru release setelah dilakukan perubahan terhadap PKPU baru menjadi hal yang harus dilakukan. Kalau sekarang masih mengacu Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 8," kata pria asal Banjar Cabe Darmasaba itu.

Namun demikian, jika kebijakan PKPU yang baru disahkan akan berdampak pada daerah pemilihan (Dapil) Mengwi dan Kuta Utara.

Seperti, di Mengwi terdapat 11 kursi, namun mengacu PKPU saat ini minimal 3 perempuan, tapi dengan PKPU yang baru minimal menjadi 4 perempuan.

"Di Kecamatan Kuta Utara juga sama dari 7 kursi minimal 2 perempuan dengan aturan yang baru itu minimal 3 perempuan, jadi pembulatannya ke atas bukan ke  bawah. Tapi beberapa partai yang mengajukan Bacaleg ada yang sudah sesuai dengan release KPU pusat," imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved