Pemilu 2024
Hingga Batas Terakhir, KPU Badung Sebut Partai Ummat Yang Tak Daftarkan Bacaleg
Hingga batas terakhir, KPU Badung sebut Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang tak daftarkan Bacaleg.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Disinggung mengenai adanya release dari KPU RI terkait perubahan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang jumlah Bacaleg perempuan mengacu 30 persen keterwakilan perempuan, Kayun menyebutkan pihaknya belum menerima surat terkait perubahan tersebut.
"Itu baru release setelah dilakukan perubahan terhadap PKPU baru menjadi hal yang harus dilakukan. Kalau sekarang masih mengacu Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 8," kata pria asal Banjar Cabe Darmasaba itu.
Namun demikian, jika kebijakan PKPU yang baru disahkan akan berdampak pada daerah pemilihan (Dapil) Mengwi dan Kuta Utara.
Seperti, di Mengwi terdapat 11 kursi, namun mengacu PKPU saat ini minimal 3 perempuan, tapi dengan PKPU yang baru minimal menjadi 4 perempuan.
"Di Kecamatan Kuta Utara juga sama dari 7 kursi minimal 2 perempuan dengan aturan yang baru itu minimal 3 perempuan, jadi pembulatannya ke atas bukan ke bawah. Tapi beberapa partai yang mengajukan Bacaleg ada yang sudah sesuai dengan release KPU pusat," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.