Dokter Praktik Aborsi Diamankan

Keluar Masuk Penjara Dengan Kasus Yang Sama, Ketut AW Terancam Denda Sebesar Rp. 10 Miliar

Keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, Ketut AW dokter praktik aborsi di Dalung terancam denda sebesar Rp. 10 Miliar.

|
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W
Keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, Ketut AW dokter praktik aborsi di Dalung terancam denda sebesar Rp. 10 Miliar. 

Seolah belajar dari pengalaman, Ketut AW pun memberi syarat bagi pasiennya.

Ia hanya akan menerima pasien yang memiliki usia kandungan kurang dari 4 minggu.

“Para pasien tersangka hamil kebanyakan dari hasil hubungan gelap."

"Tersangka juga hanya menerima pasien dengan usia kandungan kurang dari 4 minggu."

"Karena masih belum berbentuk janin,” ujar Ranefli.

Baru akhirnya, Senin, 8 Mei 2023, ia kembali digrebek usai melakukan praktik.

Saat penggrebekan petugas mendapati darah-darah yang merupakan calon janin yang sudah dibuang di kloset tempat praktik tersebut.

Petugas pun akhirnya mengamankan tersangka dan membawa saksi yakni pasien dan pacar pasien juga pembantu rumah tangga tersangka.

Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Seperti seperangkat alat medis aborsi, satu set alat USG, pembukuan praktik, HP, hingga uang tunai sebesar Rp. 3,5 juta. 

Ketut AW pun terancam hukuman berlapis yang mana terancam mendekam selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10 Miliar.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved