Dokter Praktik Aborsi Diamankan

Keluar Masuk Penjara Dengan Kasus Yang Sama, Ketut AW Terancam Denda Sebesar Rp. 10 Miliar

Keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, Ketut AW dokter praktik aborsi di Dalung terancam denda sebesar Rp. 10 Miliar.

|
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W
Keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, Ketut AW dokter praktik aborsi di Dalung terancam denda sebesar Rp. 10 Miliar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka I Ketut AW diketahui merupakan seorang dokter gigi yang tidak pernah membuka praktik gigi.

Anehnya ia malah membuka praktek aborsi yang tidak ada hubungan dengan profesinya.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan bahwa I Ketut AW tidak pernah terdaftar di IDI.

“Dia dokter gigi, tapi tidak pernah buka praktek gigi dan juga tidak terdaftar di IDI."

"Dia buka praktik aborsi ilegal," ucapnya pada Senin, 15 Mei 2023

Ranefli juga menjelaskan I Ketut AW ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Awalnya ia digrebek pertama kali di tahun 2006 saat kedapatan membuka praktek aborsi.

Saat itu ia dikatakan divonis penjara selama 2,5 tahun.

Setelah bebas, belum sampai setahun menghirup udara segar, ia kembali membuka praktik di tempat tinggalnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Dokter Gigi Penyedia Praktik Aborsi di Dalung Diringkus Polda Bali

Ia diketahui sebelumnya sempat tinggal di Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar Selatan, Bali.

Pada tahun 2009, ia kembali diringkus polisi akibat laporan dari keluarga seorang wanita.

Yang mana wanita tersebut merupakan pasien dari I Ketut AW.

Keluarganya melaporkan Ketut AW, karena pasien tersebut alami pendarahan luar biasa yang menyebabkan dirinya meninggal dunia.

“Ditahun 2009 ia ditangkap kembali dan divonis 6 tahun penjara,” ungkapnya.

Setelah itu ditahun 2020 ia kembali buka di TKP yakni kawasan Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved