Pemilu 2024

NasDem Tabanan Siapkan Kader Penggati Bacaleg Palsukan Dokumen Kematian, Simak Beritanya!

Ketua DPD Nasdem Tabanan, Ida Bagus Putu Widiadnyana mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat dengan tim penjaringan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Angga Tribun Bali
Gus Widi, Ketua Nasdem Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tabanan, kecolongan dengan adanya satu bakal calon legislatif (bacaleg) 2024, I Gusti Putu Wiarta Mas.

Itu dikarenakan munculnya dugaan pemalsuan dokumen kematian, yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan. Akibat hal itu, Wiarta Mas pun mengundurkan diri dari bursa pencalonan di partai besutan Surya Paloh itu.

Ketua DPD Nasdem Tabanan, Ida Bagus Putu Widiadnyana mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat dengan tim penjaringan dan juga badan pemenangan pemilu (Bapilu) DPD NasDem Tabanan.

Dengan demikian, maka akan disiapkan salah satu kader potensial untuk menggantikan Wiarta Mas. Sehingga tidak ada kekosongan untuk pencalonan 2024 mendatang.

“Tentu kami akan melakukan pergantian dan pastinya untuk nama akan kami rapatkan terlebih dahulu. Nanti ganti nama, tapi tidak bisa nomor urut,” ucapnya Rabu 17 Mei 2023 ditemui di kantornya.

Baca juga: GEGER! Terbit Surat Akta Kematian, Bacaleg NasDem Malah Nyalon Caleg Pada Pemilu 2024, Kok Bisa?

Baca juga: Tak Mau Kalah! Inara Rusli Tuntut Harta Gana-gini Hingga Royalti 3 Buah Lagu ke Virgoun

Ilustrasi - Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Hal itu usai dirinya, yang sudah memiliki akta kematian malah bisa mendaftar sebagai bacaleg Pileg 2024 mendatang.

Hal ini terungkap usai dilakukan pertemuan, antara pihak yang bersangkutan dengan pihak Desa Bongan dan Disdukcapil Tabanan.

Informasi yang dihimpun, bahwa kasus ini erat dengan tindak pemalsuan dokumen surat kematian, untuk terbitnya akta kematian bacaleg tersebut.
Ilustrasi - Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Hal itu usai dirinya, yang sudah memiliki akta kematian malah bisa mendaftar sebagai bacaleg Pileg 2024 mendatang. Hal ini terungkap usai dilakukan pertemuan, antara pihak yang bersangkutan dengan pihak Desa Bongan dan Disdukcapil Tabanan. Informasi yang dihimpun, bahwa kasus ini erat dengan tindak pemalsuan dokumen surat kematian, untuk terbitnya akta kematian bacaleg tersebut. (Pixabay)

 

Menyangkut kasus sendiri, Gus Widi mengaku sama sekali tidak mengetahui kasus tersebut. Penjaringan yang dilakukan karena memang NasDem Tabanan tertarik dengan latar belakang dan profile yang bersangkutan.

Di mana, seorang kepala lingkungan yang tentu saja memiliki basis suara. Kemudian menyangkut administrasi, pihaknya meloloskan karena seluruh persyaratan cukup lengkap.

Seluruh persyaratan admisnitrasi, mulai KTP, ijazah, SKCK, keterangan kesehatan, surat keterangan pengadilan seluruhnya ada.

“Jujur untuk dirugikan, tidak. Saya akan hati-hati ke depan ini untuk mengetahui detail administratif dan pembelajaran pribadi bagi saya,” ungkapnya.

Saat ini, untuk ke depan menyangkut pengganti memang belum ada. Dan pihaknya tetap harus memiliki satu pengganti dari kader yang pernah ada.

Dengan waktu satu bulan, maka akan memaksimalkan stok kader di NasDem Tabanan terutama untuk dapil Tabanan-Kerambitan.

Yang tentu kader dipilih nantinya ialah yang berpotensi menyumbangkan suara untuk dijadikan calon. “Saya jujur menjabat dua tahun dan ini akan menghadapi Pemilu pertama. Jadi baru menemui kejadian seperti ini,” jelasnya.

Gus Widi, Ketua Nasdem Tabanan.
Gus Widi, Ketua Nasdem Tabanan. (Angga Tribun Bali)

 

Gus Widi menambahkan, bahwa dirinya dengan Wiarta Mas sejatinya sudah sering berbincang soal politik dan langka pemenangan ke depan.

Meskipun soal pribadi sangat jarang berbincang. Dan ia merasakan bahwa tidak ada masalah dari Wiarta Mas.

Dan alasan mundur dari Wiarta Mas sendiri ialah dengan alasan tidak disetujui keluarga. Tidak diterangkan masalah menyanngkut dokumen kematian dari pengunduran dirinya ke partai.

“Seandainya tahu dari awal seperti ini, dari perekrutan tidak akan dimasukkan,” imbuhnya.

Terpisah, sebelumnya Ketua KPU Tabanan Gede Weda Subawa mengakui, bahwa dalam proses verifikasi administrasi itu nantinya akan dikakukan hingga satu bulan atau akhir Juni.

Dalam rentang waktu itu seluruh persyaratan harus dilengkapi. Dan nantinya akan ada masa pengoreksian atau pendapat masyarakat. Pendek kata, seorang dalam pencalonan ini ketika kader mundur maka diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan ialah partai menambahkan bakal calonnya.

“Untuk mengganti bisa. Dan kalau yang bersangkutan mundur, maka harus dari partai. Mekanisme seperti itu. Karena bukan calon perseorangan,” bebernya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved