Berita Bali
Wanita Seret Anjing di Denpasar Terancam Penjara 3 Bulan, Simak Berita Selengkapnya!
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu M. Guruh Firmansyah, akhirnya memeriksa pelaku yang menyeret anjing jenis Ras Pomeranian (POM) warna cokela
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Ia juga dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung.
Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan.
Berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan dari Klinik Hewan Anom pada tanggal 15 mei 2023, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seekor anjing jenis ras Pomeranian warna cokelat jenis kelamin jantan.
Anjing tersebut pun dikatakan mengelami Vulnus abrasio (luka yang mengenai lapisan kulit paling atas (epidermis).
Hal tersebut karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan hasil pemeriksaan lain Gangguan fungsi liver (organ hati).
Kapolsek menjelaskan, bahwa terduga pelaku akan disangkakan pasal 302 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 3 bulan penjara. (*)
6 Berita Bali Hari Ini, Polda Ungkap 95 Kasus Kejahatan, Pemimpin Keamanan Global Hadir di FBI NAA |
![]() |
---|
Pemimpin Keamanan Global Hadir Dalam Acara FBI di Bali, Brigjen Pol Ratno Bahas Hal Ini |
![]() |
---|
Rumah Berdaya Buka Usaha Cuci Motor Salju, Berdayakan Penyandang Skizofrenia di Bali |
![]() |
---|
Polda Bali Ungkap 95 Kasus Kejahatan 123 Penjahat Ditangkap Hanya KurunWaktu Setengah Bulan |
![]() |
---|
BFP 2025 Angkat Bali Jadi Pusat Mode Dunia Dihelat Di Rumdin Gubernur Bali, Limbah Jadi Desain Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.