Berita Bali

Wanita Seret Anjing di Denpasar Terancam Penjara 3 Bulan, Simak Berita Selengkapnya!

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu M. Guruh Firmansyah, akhirnya memeriksa pelaku yang menyeret anjing jenis Ras Pomeranian (POM) warna cokela

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu M. Guruh Firmansyah, akhirnya memeriksa pelaku yang menyeret anjing jenis Ras Pomeranian (POM) warna cokelat. Yang mana diketahui, beberapa waktu lalu sebuah video sempat viral di media sosial di mana terlihat seseorang mengendarai sepeda motor, menyeret anjing dengan warna cokelat di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, Bali, sampai dengan Jalan Ciung Wanara, Renon (di depan sekolah Petra Berkat) Denpasar Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, dan dilaporkan ke polisi oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary, selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, dilaporkan Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 Wita. 

Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Ia juga dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung.

Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan.

Berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan dari Klinik Hewan Anom pada tanggal 15 mei 2023, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seekor anjing jenis ras Pomeranian warna cokelat jenis kelamin jantan.

Anjing tersebut pun dikatakan mengelami Vulnus abrasio (luka yang mengenai lapisan kulit paling atas (epidermis).

Hal tersebut karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan hasil pemeriksaan lain Gangguan fungsi liver (organ hati).

Kapolsek menjelaskan, bahwa terduga pelaku akan disangkakan pasal 302 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 3 bulan penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved