Tilang Manual

Himbau Warga untuk Tolak Ajakan Damai Saat Kena Tilang, Dirlantas: Dua-duanya Bisa Jadi Tersangka

Himbauan ini berupa pemahaman dan pemberitahuan untuk turut memberhentikan segala bentuk pungutan liar (pungli).

Editor: Mei Yuniken
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). 

TIBUN-BALI.COMHimbau Warga untuk Tolak Ajakan Damai Saat Kena Tilang, Dirlantas: Dua-duanya Bisa Jadi Tersangka

Seperti yang diketahui bersama, bahwa polisi mulai menerapkan tilang manual kembali kepada para pelanggar lalu lintas.

Terlebih lagi, saat ini banyaknya pelanggaran yang terjadi di wilayah yang tak terpasang kamera tilang elektronik atau ETLE.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga memberi himbauan kepada warga masyarakat.

Himbauan ini berupa pemahaman dan pemberitahuan untuk turut memberhentikan segala bentuk pungutan liar (pungli).

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Dilansir dari Tribunnews, Latif meminta meminta jajarannya untuk tidak memanfaatkan kebijakan tersebut untuk melakukan pungutan liar.

Baca juga: Pengendara di Jaksel Kena Tilang Manual, Ada yang Kabur sambil Cengengesan hingga Curhat Perkara SIM

"Oh iya (melarang anggota pungli), Insyaallah betul. Kami sudah berpesan kami mohon doanya agar anggota kami bisa betul-betul profesional dan kami akan melakukan seprofesional mungkin," kata Latif kepada wartawan seperti dikutip, Kamis 18 Mei 2023.

Latif juga meminta kepada masyarakat untuk ikut andil dengan tidak memberi suap kepada polisi ketika melanggar.

Dia mengingatkan sanksi bagi pemberi dan penerima suap nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan kami sudah mengingatkan kalau diajak melakukan hal lain damai ini, ibaratnya melakukan prosedur itu, harus ditolak. Karena ini dua-duanya bisa menjadi tersangka juga. Yang pemberi dan penerima, ini tidak boleh terjadi," ujarnya.

Latif menjelaskan, diterapkannya kembali tilang manual tidak dimaksudkan untuk ajang polisi memperbanyak penindakan.

Latif menegaskan hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa inipun harus tertib," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri kembali melakukan sistem tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas setelah sempat dihentikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved