Tilang Manual

Himbau Warga untuk Tolak Ajakan Damai Saat Kena Tilang, Dirlantas: Dua-duanya Bisa Jadi Tersangka

Himbauan ini berupa pemahaman dan pemberitahuan untuk turut memberhentikan segala bentuk pungutan liar (pungli).

Editor: Mei Yuniken
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). 

TIBUN-BALI.COMHimbau Warga untuk Tolak Ajakan Damai Saat Kena Tilang, Dirlantas: Dua-duanya Bisa Jadi Tersangka

Seperti yang diketahui bersama, bahwa polisi mulai menerapkan tilang manual kembali kepada para pelanggar lalu lintas.

Terlebih lagi, saat ini banyaknya pelanggaran yang terjadi di wilayah yang tak terpasang kamera tilang elektronik atau ETLE.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga memberi himbauan kepada warga masyarakat.

Himbauan ini berupa pemahaman dan pemberitahuan untuk turut memberhentikan segala bentuk pungutan liar (pungli).

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Dilansir dari Tribunnews, Latif meminta meminta jajarannya untuk tidak memanfaatkan kebijakan tersebut untuk melakukan pungutan liar.

Baca juga: Pengendara di Jaksel Kena Tilang Manual, Ada yang Kabur sambil Cengengesan hingga Curhat Perkara SIM

"Oh iya (melarang anggota pungli), Insyaallah betul. Kami sudah berpesan kami mohon doanya agar anggota kami bisa betul-betul profesional dan kami akan melakukan seprofesional mungkin," kata Latif kepada wartawan seperti dikutip, Kamis 18 Mei 2023.

Latif juga meminta kepada masyarakat untuk ikut andil dengan tidak memberi suap kepada polisi ketika melanggar.

Dia mengingatkan sanksi bagi pemberi dan penerima suap nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan kami sudah mengingatkan kalau diajak melakukan hal lain damai ini, ibaratnya melakukan prosedur itu, harus ditolak. Karena ini dua-duanya bisa menjadi tersangka juga. Yang pemberi dan penerima, ini tidak boleh terjadi," ujarnya.

Latif menjelaskan, diterapkannya kembali tilang manual tidak dimaksudkan untuk ajang polisi memperbanyak penindakan.

Latif menegaskan hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa inipun harus tertib," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri kembali melakukan sistem tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas setelah sempat dihentikan.

Alasan kembali diberlakukannya sistem tilang manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Apalagi, di kawasan-kawasan yang tidak terjangkau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sehingga, sistem tilang manual kembali diaktifkan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Baca juga: Perangkat ETLE Terpasang di 9 Titik, Tilang Elektronik Segera Berlaku di Tabanan!

Polisi Penerima Suap Akan Ditindak

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya untuk tidak menerima suap dan pungutan liar (pungli).

Hal ini dikatakan setelah Polri kembali menerapkan sistem tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 16 Mei 2023.

Ramadhan mengatakan Polri akan menindak bagi siapapun anggotanya khususnya polisi lalu lintas yang menerima suap.

Proses hukum juga akan diterapkan kepada masyarakat yang terbukti melakukan suap untuk menghindari penegakan hukum saat melanggar lalu lintas.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," katanya.

Ramadhan mengungkapkan, pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri. Keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.

"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," ungkapnya.

Baca juga: Satlantas Tabanan Tilang Mobil Gunakan Plat Nomor Tak Sesuai Spesifikasi

Kelakuan Sejumlah Pengendara yang Kena Tilang

Berikut ini adalah sejumlah kelakukan para warga pengendara motor yang tak patuhi aturan berkendara di Jakarta Selatan.

Diketahui, para pengendara motor ini terjaring Razia tilang manual oleh polisi pada Rabu 17 Mei 2023.

Sederet kelakuan mereka bikin geleng-geleng kepala.

Pemotor dengan berbagai pelanggaran berkendara seperti tak ada kelengkapan surat-surat motor hingga tak menggunakan helm diciduk oleh polisi lalu lintas yang berjaga.

Dikabarkan sebelumnya, polisi kembali memberlakukan tilang manual sejak 14 April 2023.

Dilansir dari Kompas.com, tak sedikit pengendara roda dua nekat putar balik, lalu lawan arah, saat mengetahui adanya tilang manual.

Salah satunya terjadi di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan.

Pada Rabu 17 Mei 2023, setidaknya ada tiga pengendara motor yang nekat putar arah ketika melihat polisi.

Ketiganya bahkan mengurungkan niat untuk melalui jalur itu karena kadung putar balik dan terpantau oleh aparat yang berjaga.

Mereka bisa putar balik dengan mudah lantaran tidak ada bus transjakarta yang tengah melalui jalur busway.

"Kami lihatin saja dulu, kalau dia berani lewat sini, langsung disetop dan kami tilang," ujar salah satu petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.

Tilang manual dilakukan pihak kepolisian di depan SDN Ragunan 01 selama 30 menit.

Dari penindakan yang dilakukan selama kurun waktu tersebut, ada sekitar 50 pengendara yang ditilang karena kedapatan melalui jalur busway.

Baca juga: Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sehari Polresta Denpasar Keluarkan 77 Surat Tilang

Kabur sambil Cengengesan

Pengendara motor kabur sambil cengar-cengir saat hendak ditilang polisi (Rabu, 17 Mei 2023)
Pengendara motor kabur sambil cengar-cengir saat hendak ditilang polisi (Rabu, 17 Mei 2023) (Kompas.com/M Chaerul Halim)

Tak semua pelanggar lalu lintas bisa terjaring tilang.

Beberapa dari mereka kabur saat hendak ditilang.

Ada yang tiba-tiba melajukan kendaraannya dengan kencang, ada pula yang putar arah.

Hal ini lantaran keterbatasan personel polisi di lokasi.

Seperti yang terjadi saat polisi menilang pelanggar lalu lintas di Jalan Margonda Raya, Depok.

Pelanggar lalu lintas yang merupakan pelajar itu berkelit saat hendak diberhentikan polisi.

Motor bebek tanpa pelat nomor kendaraan yang dikendarai seorang pelajar dengan satu penumpang itu awalnya melintas dari Jalan Arif Rahman Hakim.

Keduanya kompak tak mengenakan helm.

Namun, laju kendaraan pelajar tersebut terhenti lantaran lampu merah.

Di saat itulah, seorang polantas berseragam lengkap dengan topi putih menghampiri pengendara motor tersebut.

Mengetahui polisi menghampiri mereka, pengendara itu banting setir ke arah kanan.

Dalam waktu bersamaan, polisi masih berupaya mengejar pengendara tersebut sambil meraih kunci motor.

Namun, upaya polisi itu gagal karena pengendara itu tancap gas dan melesat dengan kencang.

Setelah lolos dari pencegatan polisi, pengendara motor tersebut tampak cengar-cengir sambil meliukkan kendaraannya ke kiri dan ke kanan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Minta Warga Tolak Ajakan Damai Saat Kena Tilang Manual, Sanksinya Bisa Jadi Tersangka,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved