Berita Nasional

Johnny Plate Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi BTS, Pengaruhi Elektabilitas Anies?

Ditetapkannya Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi, dikabarkan bakal mempengaruhi elektabilitas Anies di Pilpres 2024, benarkah?

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribunnews/JEPRIMA
Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan (Tengah) bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menghadiri perayaan Hari Buruh yang diselenggarakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (6/5/2023). Kegiatan tersebut dihadiri pula sejumlah perwakilan organisasi buruh hingga pengemudi ojek online. Anies Baswedan mengatakan dirinya belum mengetahui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan nama cawapres untuknya. 

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," jelas Kuntadi.

Baca juga: Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil

Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam kasus ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Johnny G Plate Disebut Tak Pengaruhi Elektabilitas Anies, Koalisi Perubahan juga Tetap Solid.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved