Mahfud MD: Proyek BTS 4G Bukan Proyek Baru, Mulai Bermasalah Sejak Tahun 2020

Mahfud MD: Proyek BTS 4G Bukan Proyek Baru, Mulai Bermasalah Sejak Tahun 2020

Antara/ho-kemenko polhukam
AJAK RUKUN-Menko Polhukam Mahfud MD mengajak semua pihak untuk selalu membangun kerukunan di tengah potensi perbedaan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 


TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS 4G) yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka ternyata telah disoroti sejak tahun 2020.

Sebenarnya proyek BTS 4G telah berlangsung sejak tahun 2006 hingga 2019 dan selama itu tak ada masalah.

Demikian dijelaskan Menkopolhukam, Mahfud MD yang juga menjadi Menteri Ad Interim Menkominfo saat ini.

Mahfud MD menegaskan, sejak Tahun Anggaran 2020 penggarapan proyek BTS 4G mulai alami masalah.

Baca juga: PROFIL Mahfud MD, Menkopolhukam yang Kini Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo Usai Johnny Jadi Tersangka

"Ini adalah proyek BTS yang sudah direncanakan sudah lama dan itu penting bagi rakyat Indonesia dan harus diteruskan. Itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai 2019, berjalan bagus. Lalu muncul masalah sejak tahun anggaran tahun 2020," kata Mahfud MD disiarkan langsung Kompas TV, Senin (22/5/2023).

Masalah bermula ketika proyek senilai Rp28 triliun dilakukan pencairan dana sebesar Rp10 triliun terlebih dahulu pada tahun 2020-2021.

Namun kenyataannya pada laporan pertanggung jawaban bulan Desember 2021, target 4.200 tower tak dikerjakan sama sekali alias sempat mangkrak.

Baca juga: Bukti Eks Menkominfo Johnny G Plate Terlibat Kasus Rp 8 Triliun Ditemukan di Rumahnya

Dengan alasan pandemi Covid-19, Kemenkominfo meminta perpanjangan pengerjaan proyek hingga Maret 2022.

Padahal dana proyek telah cair sejak tahun 2020-2021.

Mahfud MD pun mengatakan semestinya berdasarkan hukum proyek tersebut tak dibolehkan diberi izin perpanjangan waktu.

Namun saat itu izin diberikan dengan tenggat Maret 2022.

"Itu ketika proyek senilai Rp28 triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 sekian triliun pada tahun 2020-2022. Tapi pada bulan Desember harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan ternyata sampai Desember 2021 barangnya nggak ada. BTS nya itu, tower-towernya tidak ada," kata Mahfud.

"Lalu dengan alasan covid minta perpanjangan sampai Maret 2022. Padahal itu uangnya sudah keluar 2020-2021. Minta perpanjangan sampai Maret seharusnya tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," lanjutnya.

Kemudian pada Maret 2022, dilaporkan ada 1.100 dari target 4.200 tower BTS terpasang. Tapi lewat citra satelit, tower yang berdiri hanya sekitar 958 unit.

Dari 958 unit tower BTS yang berdiri, kemudian dilakukan pengambilan 8 sampel untuk dicek fungsi dan spesifikasinya. Ternyata ditemukan bahwa seluruh sampel yang dipilih tidak ada yang berfungsi.

"Dari 958 itu tidak diketahui apakah benar bisa digunakan atau tidak, karena setelah diambil 8 sampel semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi," jelas Mahfud.

Sebanyak 958 unit tersebut tetap diasumsikan berfungsi dengan total dana proyek Rp2,1 triliun. Sehingga kata Mahfud MD masih ada sisa dana sekitar Rp 8 triliun yang tak punya kejelasan  dan tidak dipertanggung jawabkan.

"Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar. Dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp8 triliun sekian," pungkas dia.

Kasus Korupsi BTS Tower Seret Johnny G Plate

Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp 8,032 triliun. Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.

Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

 

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Mahfud MD Ceritakan Proyek Tower BTS Bermasalah Sejak Tahun 2020

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved