Pemilu 2024
Sengketa Pilpres 2024, 303 Guru Besar hingga Masyarakat Layangkan Amicus Curiae ke MK
Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sedikitnya 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan surat "amicus curiae" atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2 permohonan sengketa Pilpres 2024.
Dua perwakilan, yakni dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, menyampaikan langsung dokumen itu ke Mahkamah, Kamis 28 Maret 2024.
Mereka berharap, dalam memutus sengketa Pilpres 2024, MK tidak hanya mengurusi angka perolehan suara, melainkan melihat permasalahan secara lebih holistik berkaitan dengan pelanggaran asas-asas Pemilu yang diamanatkan UUD 1945.
"Besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak, tapi juga memberikan keadilan substantif," kata Sulis, sapaan akrabnya.
Baca juga: Paman Gibran Kembali Langgar Etik, Anwar Usman Diberi Teguran Tertulis, Tak Patuhi Pencopotan MKMK
Sementara itu, Ubedilah Badrun berharap agar hal ini dapat menjadi salah satu bentuk dukungan untuk delapan hakim konstitusi yang mengadili sengketa Pilpres secara adil.
Hakim konstitusi diharap dapat mempertimbangkan seluruh unsur kualitatif yang menjadi masalah penyelenggaraan Pemilu jauh sejak sebelum pemungutan suara.
"Konsekuensinya (permohonan sengketa Pilpres) bisa dimenangkan (sesuai isi gugatan), bisa dengan pertimbangan-pertimbangan khusus yang diambil keputusan oleh hakim," ujar dia.
"Kalau kemudian upaya, ikhtiar daripada para guru besar ini dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga, kami yakin bahwa hakim akan mengambil keputusan yang terbaik," tambah Ubedillah.
Mereka juga menepis isu bahwa mereka berpihak. Selain berstatus ASN, surat ini juga berpijak pada argumentasi akademis dan ilmu pengetahuan.
Sebagai informasi, Capres- Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis 21 Maret 2024.
Sedangkan Capres- Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD pada Sabtu 23 Maret 2024.
Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya delapan dari sembilan hakim konstitusi yang diperbolehkan mengadili perkara ini.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.
Anwar yang notabene ipar Presiden Jokowi itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum Capres- Cawapres.
Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.