Berita Nasional

KRITIK Mahfud MD! Ungkap Ciri Pemerintah Otoriter, Contohkan MA Ubah Umur Calon Kepala Daerah!

Adapun, acara Sekolah Hukum diikuti pula oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan ribuan kader Parpolnya secara daring.

ISTIMEWA
Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. 

TRIBUN-BALI.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menjadi pembicara utama dalam Sekolah Hukum PDIP yang digelar oleh DPP PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta pada Jumat (14/6). Kehadiran Mahfud MD ini tentu untuk memberikan pembekalan terkait hukum kepada kader PDIP.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan ciri pemerintahan yang otoriter mulai terlihat belakangan ini dengan berkaca dari tindak tanduk lembaga eksekutif yang mencampuri legislatif dalam membuat aturan.

Contohnya, kata Mahfud, legislatif terlihat hanya menjadi lembaga rubber stamp atau tukang stempel dari keinginan eksekutif. Dimana, lembaga legislatif terlihat hanya sekadar menjadi pengusul undang-undang yang diinginkan rezim.

"Kita jangan teledor bahwa ini, perilaku-perilaku begini sudah muncul. Eksekutifnya intervensionis. Masuk ke sana, masuk ke sana, pakai Bansos, pakai apa, pokoknya masuk. Enggak bisa baik-baik, injak kakinya," kata Mahfud.

Adapun, acara Sekolah Hukum diikuti pula oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan ribuan kader Parpolnya secara daring.

Mahfud mengungkapkan, otoritarianisme di suatu negara bakal menghasilkan hukum bersifat ortodoks konservatif. Artinya, pembuatan aturan bersifat sentralistik dan diatur dari pusat. Selain itu, ortodoks konservatif membuat hukum menjadi semacam pembenaran terhadap keinginan penguasa atau positivistik instrumentalistik.

"Sesuatu yang diinginkan itu dijadikan instrumen pembenar, dipositifkan menjadi hukum positif. Saya ingin umur calon kepala desa sekian. Lho enggak bisa, pak, ya (dipaksa) dipositifkan bagaimana caranya, suruh DPR ubah, suruh KPU, suruh pengadilan, langgar semua prosedur yang tersedia," kata Mahfud mencontohkan hukum jadi pembenar keinginan.

Baca juga: 75 Orang Akan Dikirimi Surat Tilang di Tabanan, Kamera ETLE Terpasang di Beberapa Titik!

Baca juga: Sat Lantas Polres Bangli Catat Ada 15 Pelanggar Terekam Kamera ETLE Tiap Hari

Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menjadi pembicara utama dalam Sekolah Hukum PDIP yang digelar oleh DPP PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta pada Jumat (14/6). Kehadiran Mahfud MD ini tentu untuk memberikan pembekalan terkait hukum kepada kader PDIP.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menjadi pembicara utama dalam Sekolah Hukum PDIP yang digelar oleh DPP PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta pada Jumat (14/6). Kehadiran Mahfud MD ini tentu untuk memberikan pembekalan terkait hukum kepada kader PDIP. (WARTAKOTA/YULIANTO)

"Dahulu, tahu, anak seorang lurah ingin punya pabrik mobil, bagaimana? Anda punya uang? Positifkan saja, masukkan di GBHN. Presiden Soeharto sebagai mandataris MPR diwajibkan memajukan mobil nasional, membentuk perusahaan mobil nasional agar Indonesia mandiri.

Itu perintah dari GBHN, jadi suruh sendiri, suruh perintahkan, sesudah itu diteken Perpres-nya, mobil nasional diberikan kepada PT ini dengan bebas pajak lokal dan sekian persen pajak luar, pajak dari bahan-bahan luar, jadi enak dong, pasti untung, maksudnya hanya ada untungnya. Itu namanya positivistik instrumentalistik," kata dia mencontohkan lagi soal hukum jadi pembenar keinginan.

Mahfud melanjutkan ciri negara yang demokratis sangat berbeda jauh dengan kekhasan pemerintahan otoriter. Ciri negara demokratis, kata dia, legislatif menjadi penentu dalam membuat perundang-undangan dengan melibatkan aspirasi rakyat, bukan kehendak elite semata.

"Legislatif menjadi penentu. Legislatif itu menentukan. Bukan menentukan, tetapi diam-diam dicokok. Kamu menentukan, tetapi disuruh menentukan. Ini, lo, yang kamu tentukan. Dipesan. Itu tidak demokratis," ujarnya.

Mahfud mengatakan ciri lainnya ialah interpretasi hukum yang dibatasi. Contohnya, dari sisi Pemilu diatur sampai hal teknis kampanye.

"Tafsir implementatif-nya dibatasi. Enggak boleh sembarang kamu tafsirkan hukum. Ini undang-undang sudah berbunyi begini, kamu jangan buat tafsir ngawur. Oleh sebab itu, lalu ada cara-cara menafsirkan hukum di dalam ilmu perundang-undangan itu, agar tafsir implementasi hukum itu tidak sewenang-wenang," jelas dia.

Diketahui, Mahfud MD selepas purna menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Cawapres pada Pilpres 2024, lebih banyak mengisi kegiatan di sejumlah kampus. Belum lama ini, Mahfud juga menjadi pembicara pada acara peringatan hari lahir ke-41 Universitas Islam Kadiri, di Kediri, Jawa Timur.

Tak hanya menjadi pembicara, Mahfud kini semakin vokal menyerukan dan mengkritik sejumlah keputusan hukum yang dinilai tidak sesuai aturan. Hal yang menjadi sorotan akhir-akhir ini oleh Mahfud Md adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada serentak 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved