Berita Tabanan
75 Orang Akan Dikirimi Surat Tilang di Tabanan, Kamera ETLE Terpasang di Beberapa Titik!
Meskipun demikian, ia enggan menyebutkan titik dan jumlah pemasangan kamera ETLE dengan tujuan agar masyarakat tidak hanya waspada di jalur itu saja.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tabanan juga sudah menerapkan tilang elektronik.
Kamera ETLE sudah terpasang di beberapa titik jalan di wilayah Tabanan. Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan mengatakan, sejak hari pertama, ETLE sudah merekam ratusan pengendara dan pengemudi yang melanggar.
"Dari ratusan pelanggar itu, hingga saat ini ada 75 pelanggar yang telah tervalidasi untuk dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan," ungkapnya.
Meskipun demikian, ia enggan menyebutkan titik dan jumlah pemasangan kamera ETLE dengan tujuan agar masyarakat tidak hanya waspada di jalur itu saja.
Baca juga: Sat Lantas Polres Bangli Catat Ada 15 Pelanggar Terekam Kamera ETLE Tiap Hari
Baca juga: RUPIAH Nyaris Tembus Rp16.300 per Dolar AS, Belanja Negara Akan Membengkak!
"Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Jenis pelanggaran yang paling banyak dari hari pertama dilakukan tilang elektronik yakni pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengamanan dan melewati marka jalan. Ada juga pengendara motor yang tidak memakai helm," ungkapnya.
Kata Adrian, semua pelanggar yang terekam di kamera penindak akan masuk di data base operator. Selanjutnya bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui ekspedisi pengiriman.
"Di surat itu sudah terdata jenis pelanggarannya. Kapan sidang di pengadilan, apa kesalahannya dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar. Ada barcode juga untuk di-scan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem," jelasnya.
Untuk masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik ini nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir.
Jika terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo akan akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran. "Kami juga imbau bagi masyarakat yang kurang paham agar langsung datang ke Polres Tabanan. Kami siap membantu," katanya. (ang)
DUKA 2 Cewek Bandung di Bajera Tabanan, Gede Suarsana Tak Bisa Menghindar, Nyawa Dini Melayang |
![]() |
---|
Laka Maut di Tabanan Bali, Dua Cewek Bandung Bernasib Tragis, Nyawa Fitriani Tak Tertolong |
![]() |
---|
Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa |
![]() |
---|
KETERLALUAN! Pelaku Pencurian Pratima di Tabanan Jual Barang Rajahan Secara Online |
![]() |
---|
TARGET Kunjungan Hingga 7.000 Wisatawan, Jatiluwih Festival VI Suguhkan Booth UMKM & Atraksi Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.