Zaman Johnny G Plate, Kemenkominfo Tak Diperbolehkan Lakukan Audit Keuangan, Kini Diberi Kebebasan
Zaman Johnny G Plate, Kemenkominfo Tak Diperbolehkan Lakukan Audit Keuangan, Kini Diberi Kebebasan
Editor:
Aloisius H Manggol
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023).
Menkominfo sekaligus sekjen Partai NasDem tersebut telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketiga pemeriksaan tersebut pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir Rabu (17/5/2023) kemarin, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Adapun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G ini ditaksir merugikan uang negara Rp 8 triliun.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Mahfud MD Sebut BPKP Tidak Boleh Masuk Kominfo Jadi Penyebab Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Terjadi
Berita Terkait
Baca Juga
EWS TV Digital dan DPIS Perkuat Informasi Bencana di Indonesia, Menkominfo: Hal Ini Penting |
![]() |
---|
Gratifikasi dari Perspektif Filosofi Pancasila dan Membangun Peradilan Korupsi yang Holistik |
![]() |
---|
KRITIK Mahfud MD! Ungkap Ciri Pemerintah Otoriter, Contohkan MA Ubah Umur Calon Kepala Daerah! |
![]() |
---|
WWF di Bali, Menkominfo Apresiasi Telkom Sediakan Jaringan 1.500 GB |
![]() |
---|
Ingin Jadi Progammer Game Developer, Ratusan Mahasiswa Bali Ikuti IGDX Bootcamp 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.