Zaman Johnny G Plate, Kemenkominfo Tak Diperbolehkan Lakukan Audit Keuangan, Kini Diberi Kebebasan

Zaman Johnny G Plate, Kemenkominfo Tak Diperbolehkan Lakukan Audit Keuangan, Kini Diberi Kebebasan

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023). 

Menkominfo sekaligus sekjen Partai NasDem tersebut telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketiga pemeriksaan tersebut pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir Rabu (17/5/2023) kemarin, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Adapun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G ini ditaksir merugikan uang negara Rp 8 triliun.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Mahfud MD Sebut BPKP Tidak Boleh Masuk Kominfo Jadi Penyebab Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Terjadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved