Zaman Johnny G Plate, Kemenkominfo Tak Diperbolehkan Lakukan Audit Keuangan, Kini Diberi Kebebasan

Zaman Johnny G Plate, Kemenkominfo Tak Diperbolehkan Lakukan Audit Keuangan, Kini Diberi Kebebasan

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023). 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Selama masa kepemimpinan Johnny G Plate sebagai Menkominfo, dirinya tak memperbolehkan BPKP untuk melakukan audit keuangan ataupun pendampingan.

Demikian diungkapkan Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD.

Kebijakan Johnny G Plate itu menjadi salah satu penyebab kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G terjadi.

Baca juga: Hari ini Mahfud MD Lantik Pejabat Eselon 1 Kemenkominfo yang Telah Ditunjuk Johnny G Plate

Mahfud mengatakan, hal itu disebabkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak diperbolehkan masuk untuk mengaudit keuangan ataupun sekadar memberikan pendampingan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Satu hal yang menyebabkan juga ini terjadi karena di Kantor Kominfo ini BPKP tidak boleh masuk. Memang aturannya memang tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan," kata Mahfud, dalam konferensi pers, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Bukti Eks Menkominfo Johnny G Plate Terlibat Kasus Rp 8 Triliun Ditemukan di Rumahnya

Ia menjelaskan, beberapa kementerian aman dari jeratan kasus korupsi karena telah meminta BPKP mengaudit terlebih dahulu keuangan mereka, sebelum memulai suatu proyek.

"Beberapa kementerian aman karena sebelum memulai suatu proyek minta BPKP mengaudit dulu. Ini benar enggak, ini berapa harganya, aman. Nah di sini, mau masuk enggak boleh," ucap Mahfud.

"Sehingga untuk masuk harus atas permintaan aparat penegak hukum, KPK minta BPKP masuk, Kejaksaan minta masuk, Polisi masuk, kalau enggak (izin) itu enggak boleh," sambungnya.

Oleh karena itu, sebagai Plt Menkominfo yang ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan Menkominfo Johnny G Plate, Mahfud menyatakan, BPKP serta lembaga lain terkait, boleh masuk kapan saja ke Kominfo.

"Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," tegas Mahfud MD.

"Pun kepada aparat penegak hukum, tidak akan dihalangi. KPK, Kejaksaan, Kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilahkan. Kami buka pintu selebar-lebarnya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastuktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved