Berita Bali

Manuela Diduga Selundupkan 3,6 Kg Kokain, Diamankan di Bandara Ngurah Rai, Dituntut Bui 12 Tahun

Terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) telah menjalani sidang tuntutan secara daring di PN Denpasar, Selasa 23 Mei 2023.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi serbuk kokain - Manuela Diduga Selundupkan 3,6 Kg Kokain, Diamankan di Bandara Ngurah Rai, Dituntut Bui 12 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) telah menjalani sidang tuntutan secara daring di PN Denpasar, Selasa 23 Mei 2023.

Perempuan WNA asal Brazil ini dituntut pidana penjara selama 12 tahun lantaran diduga menyelundupkan 3,6 kilogram kokain dan 4 butir psikotropika seberat 0,72 gram ke Bali.


Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya menyatakan, terdakwa Manuela secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik dan psikotropika.

Baca juga: Polres Badung Masih Dalami Asal Usul Kokain Yang di Bawa WNA India di Canggu Bali

Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dan mengekspor atau mengimpor psikotropika.

Atas perbuatannya, Manuela dijerat pasal berlapis. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Baca juga: BNNP Bali Gagalkan Peredaran 200 Gram Kokain yang Dikirim dari Inggris


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 2 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa Dewa Gede Ari di persidangan dengan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa.


Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Baca juga: BNNP Bali Tangkap ‘Dealer’ Kokain Jaringan Internasional, Wilayah Canggu & Seminyak Jadi Market


Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Manuela ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung, Minggu (1/1) sekitar pukul 03.00 Wita.

Terdakwa ditangkap karena diduga menyelundupkan kokain seberat 3,6 kilogram.

Terdakwa berangkat dari Florida Sau Paulo, Brazil lalu transit di Doha Qatar untuk selanjutnya menuju Bali, menumpang pesawat QATAR Airways.

Baca juga: Antisipasi Peredaran Kokain, BNN RI Undang Langsung Polisi Kolumbia dan Para Dubes ke Bali


Di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, termasuk terdakwa.

Saat memeriksa tas koper milik terdakwa, petugas menemukan 5 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk berwarna putih atau dikenal dengan nama kokain dengan berat keseluruhan 3.608 gram atau 3,6 kilogram.


Dari terdakwa juga ditemukan 1 strip kemasan dengan tulisan Medley Clonazepam yang berisi 4 butir padatan berwarna putih yang mengandung sediaan psikotropika golongan IV jenis Klonazepam dengan berat 0,72 gram.


Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan, mendapat kokain itu dari temannya bernama Marlon yang berada di Brazil.

Marlon menyerahkan 2 koper kepada terdakwa untuk dibawa ke Bali. Setiba di Bali, terdakwa diminta oleh Marlon membawa koper itu ke sebuah hotel. Namun belum sempat membawa keluar kokain itu, terdakwa keburu ditangkap petugas Bandara. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved