Berita Badung
Polres Badung Masih Dalami Asal Usul Kokain Yang di Bawa WNA India di Canggu Bali
Aparat kepolisian Polres Badung dari jajaran Satuan Narkoba masih dalami asal-usul narkoba jenis kokain yang dibawa WNA asal India AA (47).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Aparat kepolisian Polres Badung dari jajaran Satuan Narkoba masih dalami asal-usul narkoba jenis kokain yang dibawa WNA asal India AA (47).
Pasalnya WNA itu ditangkap saat menerima narkoba dari ojek online (Ojol) di parkiran Atlas di Jalan Pantai Berawa Nomor 88, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes S.I.K.,S.H.,M.H yang merilis kasusnya pada Jumat 24 Februari 2023 mengakui jika WNA tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
Bahkan terkait narkoba masih diselidiki.
"Kita masih lakukan penyelidikan, mengingat WNA ini mendapat barang atau narkoba dari ojol," ujar Kapolres pada Jumat 24 Februari 2023.
Pihaknya mengaku WNA India tersebut tujuannya datang ke Bali untuk berlibur. Bahkan WNA itu datang bersama keluarganya.
"Jadi saat diamankan, kita mendapatkan kokain di tiga plastik klip, dengan berat 1,8 gram," ucapnya sembari mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh Polsek Kuta Utara.
Diakui kronologis pengungungkapan WNA india itu, setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari jasa pengiriman online yang diduga ada transaksi narkoba.
Baca juga: Terima Ganja Dari Teman Sesama Bule, WNA Asal Belarusia Edarkan Narkoba di Kawasan Sanur
Dengan adanya laporan tersebut, aparat kepolisian pun langsung menindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan.
"Barang bukti ini apakah akan dijual atau di pakai, masih kita dalami. Hanya saja pengakuan pelaku ia datang ke Bali untuk berwisata," bebernya.
Hanya saja terkait dengan pasal yang disangkakan, orang nomor satu di Polres Badung itu mengaku pelaku dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 jt sampai dengan 8 milyar.
"Ancaman hukumannya 12 Tahun penjara," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, WNA asal India diamankan aparat kepolisian dari Polsek Kuta Utara karena kedapatan membawa narkoba jenis kokain.
Penangkapan itu pun dilakukan pada Kamis 9 Februari 2023.
Menurut informasi yang didapat, WNA asal India dengan inisial AA (47) itu memesan kokain dari orang yang tidak dikenal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.