Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Terima Ganja 6,4 Kg dari Medan, Putra Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa Abraham Putra Sadeli Alias Abi (26) dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Ia dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diduga

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
internet
Ilustrasi Ganja - Terima Ganja 6,4 Kg dari Medan, Putra Dituntut 13 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Abraham Putra Sadeli Alias Abi (26) dituntut pidana penjara selama 13 tahun.

Ia dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 6,4 kilogram.

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan jaksa I Putu Bayu Pinarta pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Bawa Ganja dari Negaranya, WN Australia Jalani Pelimpahan ke Kejati Bali


"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Terdakwa dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas advokat Freity Suzana Kaseger selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 26 Mei 2023.


Terhadap tuntutan JPU, Freity mengatakan, telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.

"Kami mohon agar majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannnya. Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," paparnya. 

Baca juga: Didakwa Bawa Ganja dari Negaranya, WN Australia Ajukan Eksepsi


Sementara itu, jaksa Bayu Pinarta dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.


Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: WNA Rusia Bawa Ganja dan Gunakan Paspor Palsu di Bali Diamankan Tim Gabungan


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Putra di kosnya di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu, 18 Desember 2022  sekira pukul 15.00 Wita.

Terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar, karena diduga terlibat peredaran narkoba. 

Baca juga: Kasus Narkoba di Karangasem, FH Diamankan Satreskoba di Warung Makan, Kedapatan Memiliki Ganja


Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa dihubungi oleh Avis melalui media sosial dan menyampaikan bahwa paket ganja dari Medan telah terkirim. Jika paket sudah tiba di Bali, nantinya terdakwa akan dihubungi oleh temannya Acis yang bernama Laek. 


Sehari kemudian, Laek menghubungi terdakwa dan mengatakan, bahwa paket ganja sudah tiba dan telah diletakan di kos terdakwa. Hanya saja saat itu terdakwa tidak berada di kos, karena sedang berada di Jakarta. 

Baca juga: Terima Ganja Dari Teman Sesama Bule, WNA Asal Belarusia Edarkan Narkoba di Kawasan Sanur


Terdakwa pun meminta pacarnya untuk mengambil paket kiriman itu yang ada di meja resepsionis kos. Paket diambil, lalu dibawa pacar terdakwa ke kamar kos.

Saat pacar terdakwa berada di kamar, datang beberapa petugas dari BNNK Denpasar. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved