Berita Bali

Didakwa Bawa Ganja dari Negaranya, WN Australia Ajukan Eksepsi

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Todd Raymond Bradshaw (40) telah menjalani sidang dakwaan secara online di Pengadilan Negeri (PN)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOMPAS.com
Ilustrasi - Didakwa Bawa Ganja dari Negaranya, WN Australia Ajukan Eksepsi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Todd Raymond Bradshaw (40) telah menjalani sidang dakwaan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 23 Mei 2023.

Tood Raymond didakwa, karena terkait tindak pidana narkotik. Ia ditangkap karena membawa ganja dari negaranya. 


Namun terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan). 

Baca juga: Paket Ganja di Bali Banyak Disamarkan Pelaku Dengan Pakaian Bekas


Dengan diajukan keberatan, majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto memberikan waktu satu minggu kepada penasihat terdakwa untuk menyusun nota eksepsi.

Nota eksepsi akan dibacakan pada sidang pekan depan. 


Sementara itu, dalam surat dakwaannya, jaksa Dewa Gede Ari memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa.

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Pengedar Ganja Dibekuk Saat Ambil Ganja di Jalan Mudu Taki Kuta Utara


"Atau kedua, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," paparnya. 


Diketahui, terdakwa ditangkap pada saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung dari Perth, Australia, Rabu tanggal 15 Februari 2023.

Baca juga: Terima Ganja Dari Teman Sesama Bule, WNA Asal Belarusia Edarkan Narkoba di Kawasan Sanur

Saat melewati pemeriksaan mesin X Ray terhadap barang bawaannya, kemudian petugas bea cukai Bandara I Gst Ngurah Rai mencurigai terdakwa. 


Dan benar saat diperiksa, terdakwa membawa narkotik jenis ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto dibungkus plastik klip putih bertuliskan Kind Medical. 

Baca juga: 1.500,53 Gram Ganja Berhasil Diamankan, BNNK Badung: WNA Sebagian Besar Dari Thailand


Usai diperiksa, petugas bea cukai menyerahkan terdakwa kepada Dit Resnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya dilaksanakan proses hukum selanjutnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved