Berita Bali
Paket Ganja di Bali Banyak Disamarkan Pelaku Dengan Pakaian Bekas
Paket Ganja di Bali Banyak Disamarkan Pelaku Dengan Pakaian Bekas, Simak Rangkaian Pengungkapan BNNP Bali Dalam 5 Kasus Ini
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap sebanyak 5 kasus peredaran gelap narkotika yang terjadi di Bali dalam dua bulan terakhir April - Mei 2023.
Beberapa kasus yang didalami, para tersangka melakukan peredaran narkoba dengan modus disamarkan melalui jasa kiriman paket seperti di dalam pakaian bekas dan di sparepart kendaraan.
Adapula pengelola restaurant yang mengedarkan narkoba kepada pengunjung wisatawan asing yang hendak olahraga surfing hingga modus lama tempel di tiang listrik.
"BNNP Bali berhasil melakukan penindakan terhadap Jaringan Peredaran Gelap Narkotika periode bulan April sampai dengan Mei 2023 dengan barang bukti mencapai hampir 10 kilogram narkotika jenis ganja," papar Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol R. Nurhadi Yuwono dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, pada Selasa 16 Mei 2023.
"Ada kasus yang modus operandinya dimasukkan ke dalam pakaian bekas agar sulit dicurigai, paket ganja asalnya dari aceh jadi modus disamarkan melalui paket-paket ini perlu jadi perhatian khusus," bebernya.
Brigjen Nurhadi mengungkapkan kasus-kasus gang ditangani adalah hasil informasi masyarakat, analisis tim intelijen, dan Operasi Interdiksi Terpadu dengan stakeholder bidang Pemberantasan.
Seperti dalam pengungkapan kasus Kamis, 13 April 2023, Tim Pemberantasan BNNP Bali bersinergi dengan BNNP Sumatera Utara, sekira pukul 16.30 WITA berhasil mengamankan seseorang Laki-laki berinisial PI (38) asal Denpasar yang merupakan seorang Residivis.
PI inilah yang bekerja sebagai pengelola restaurant, dia diamankan di sebuah Perumahan di daerah Jimbaran dengan barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang memiliki berat 2,89 gram Brutto atau 2,45 gram Netto.
Pelaku mengakui bahwa dirinya diperintah oleh seorang pengendali atau bos berinisial TJ (52) asal Buleleng yang berpeofesi sebagai desain grafis untuk mendatangkan narkotika jenis Ganja dari Medan, Sumatera Utara yang ditujukan dan dikirimkan ke kamar kos yang disewa atas namanya dengan keterangan paket sparepart kendaraan.
Tidak menunggu lama tim langsung melakukan pencarian dan menciduk TJ di daerah Kuta.
Di hadapan kedua pelaku dan para saksi masyarakat, dilakukan penggeledahan terhadap TJ dan petugas menemukan narkotika jenis Ganja dengan berat 51.86 gram netto yang ditemukan di dalam saku pakaian TJ.
Petugas melanjutkan melakukan penggeledahan di sebuah rumah kost di daerah Jimbaran.
Di situ, petugas menemukan paket kiriman yang terletak di teras kamar yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis Ganja dengan berat 855,36 gram netto.
Kedua pelaku mengaku sudah lebih dari 5 kali mendatangkan narkotika jenis Ganja dari Kota Medan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.
Kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan narkotika jenis Ganja di kalangan wisatawan dan peselancar di sekitaran pantai Kuta.
Selanjutnya petugas membawa PI dan TJ beserta barang bukti ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di bulan yang sama, BNNP Bali juga mengungkap kasus narkotika pada, Jumat 28 April 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.