Berita Bali

Paket Ganja di Bali Banyak Disamarkan Pelaku Dengan Pakaian Bekas

Paket Ganja di Bali Banyak Disamarkan Pelaku Dengan Pakaian Bekas, Simak Rangkaian Pengungkapan BNNP Bali Dalam 5 Kasus Ini

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ ADRIAN AMURWONEGORO
Press release kasus narkotika BNNP Bali. Paket Ganja di Bali Banyak Disamarkan Pelaku Dengan Pakaian Bekas 

BP mengakui bahwa paket berisi barang diduga narkotika tersebut sebelumnya telah dipesan olehnya dari Medan, Sumatera Utara. 

Pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumah BP,  petugas kembali menemukan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,07 gram netto. 

Lebih lanjut diakui oleh BP bahwa rencananya paket Ganja tersebut rselain dikonsumsi sendiri juga diedarkan.

Lalu, di hari yang sama, dalan waktu yang berdekatan, Operasi Tim Interdiksi Terpadu antara BNNP Bali dan DJBC Kanwil Bali Nusra melakukan pengungkapan lainnya dengan tersangka GR (31) asal Mataram.

Sekira pukul 19.00 WITA, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial GR di areal parkir rumah kos yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Sumerta.  

GR mengaku sebelumnya telah menerima 1 buah paket kiriman yang di dalamnya berisi pakaian bekas dan 1 buah bungkusan berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali memiliki berat 710,09 gram netto.

Di samping itu, BNNP juga menindaklanjuti informasi dari Masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, pada Minggu, 23 April 2023 petugas BNNP Bali melakukan pengamatan di lokasi-lokasi sesuai informasi dari masyarakat tersebut. 

Sekira pukul 16.00 WITA, saat petugas melakukan pengamatan di Pinggir Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara, petugas menemukan 2 buah paket yang masih terbungkus rapi namun tidak ada orang yang terlihat memiliki paket tersebut. 

Karena paket tersebut dirasa mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemantauan serta penyelidikan guna mencari tahu siapa pemilik atau yang akan mengambil  paket tersebut.

Namun hingga pada Rabu, 25 April 2023 tidak juga ditemukan pemilik dari paket tersebut sehingga petugas kemudian mengamankan dan membawanya ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, petugas menemukan barang diduga narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali memiliki berat keseluruhan 4.781,14 gram netto.

Sehingga dari 6 tersangka dan 5 kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali, barang bukti yang diamankan kemudian dimusnahkan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Bali Brigjen Nurhadi menggunakan mesin khusus.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved