Berita Bali
Paket Ganja di Bali Banyak Disamarkan Pelaku Dengan Pakaian Bekas
Paket Ganja di Bali Banyak Disamarkan Pelaku Dengan Pakaian Bekas, Simak Rangkaian Pengungkapan BNNP Bali Dalam 5 Kasus Ini
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap sebanyak 5 kasus peredaran gelap narkotika yang terjadi di Bali dalam dua bulan terakhir April - Mei 2023.
Beberapa kasus yang didalami, para tersangka melakukan peredaran narkoba dengan modus disamarkan melalui jasa kiriman paket seperti di dalam pakaian bekas dan di sparepart kendaraan.
Adapula pengelola restaurant yang mengedarkan narkoba kepada pengunjung wisatawan asing yang hendak olahraga surfing hingga modus lama tempel di tiang listrik.
"BNNP Bali berhasil melakukan penindakan terhadap Jaringan Peredaran Gelap Narkotika periode bulan April sampai dengan Mei 2023 dengan barang bukti mencapai hampir 10 kilogram narkotika jenis ganja," papar Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol R. Nurhadi Yuwono dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, pada Selasa 16 Mei 2023.
"Ada kasus yang modus operandinya dimasukkan ke dalam pakaian bekas agar sulit dicurigai, paket ganja asalnya dari aceh jadi modus disamarkan melalui paket-paket ini perlu jadi perhatian khusus," bebernya.
Brigjen Nurhadi mengungkapkan kasus-kasus gang ditangani adalah hasil informasi masyarakat, analisis tim intelijen, dan Operasi Interdiksi Terpadu dengan stakeholder bidang Pemberantasan.
Seperti dalam pengungkapan kasus Kamis, 13 April 2023, Tim Pemberantasan BNNP Bali bersinergi dengan BNNP Sumatera Utara, sekira pukul 16.30 WITA berhasil mengamankan seseorang Laki-laki berinisial PI (38) asal Denpasar yang merupakan seorang Residivis.
PI inilah yang bekerja sebagai pengelola restaurant, dia diamankan di sebuah Perumahan di daerah Jimbaran dengan barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang memiliki berat 2,89 gram Brutto atau 2,45 gram Netto.
Pelaku mengakui bahwa dirinya diperintah oleh seorang pengendali atau bos berinisial TJ (52) asal Buleleng yang berpeofesi sebagai desain grafis untuk mendatangkan narkotika jenis Ganja dari Medan, Sumatera Utara yang ditujukan dan dikirimkan ke kamar kos yang disewa atas namanya dengan keterangan paket sparepart kendaraan.
Tidak menunggu lama tim langsung melakukan pencarian dan menciduk TJ di daerah Kuta.
Di hadapan kedua pelaku dan para saksi masyarakat, dilakukan penggeledahan terhadap TJ dan petugas menemukan narkotika jenis Ganja dengan berat 51.86 gram netto yang ditemukan di dalam saku pakaian TJ.
Petugas melanjutkan melakukan penggeledahan di sebuah rumah kost di daerah Jimbaran.
Di situ, petugas menemukan paket kiriman yang terletak di teras kamar yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis Ganja dengan berat 855,36 gram netto.
Kedua pelaku mengaku sudah lebih dari 5 kali mendatangkan narkotika jenis Ganja dari Kota Medan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.
Kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan narkotika jenis Ganja di kalangan wisatawan dan peselancar di sekitaran pantai Kuta.
Selanjutnya petugas membawa PI dan TJ beserta barang bukti ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di bulan yang sama, BNNP Bali juga mengungkap kasus narkotika pada, Jumat 28 April 2023.
Tim Pemberantasan BNNP Bali Bersama-sama dengan Kanwil DJBC Bali Nusra melalui Operasi Tim Interdiksi Terpadu, sekira pukul 18.00 WITA yang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JD (29) asal Sungguminasa di sebuah kamar kost yang berlamat di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap JD yang perannya sebagai pengedar, ditemukan barang bukti di lantai kamar kos berupa 1 buah paket kiriman yang di dalamnya berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali memiliki berat 1.036,93 gram netto dan barang bukti non narkotika lainnya.
JD yang berstatus Drop Out dari Fakultas Hukum salah satu kampus swasta di Kota Denpasar mengakui sudah lebih dari 5 kali membeli narkotika jenis Ganja dari Medan yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Bali.
Sama halnya dengan PI dan TJ, tersangka JD mengaku membeli narkotika jenis Ganja dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.JD inilah tersangka yang melakukan modus operandi melalui jasa pengiriman dengan menyamarkan barang bukti narkoba di dalam pakaian bekas.
Selanjutnya pada Bulan Mei 2023, BNNP Bali kembali berhasil mengungkap kasus bersama Kanwil DJBC Bali Nusra melalui Operasi Tim Interdiksi Terpadu.
Tim melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, pada Kamis 4 Mei 2023 di sebuah Villa yang beralamat di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara.
Sekira pukul 17.10 WITA, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WS (41) asal Bandung yang mengaku datang ke Villa tersebut untuk mengambil sebuah paket kiriman yang di dalamnya ditemukan 1 buah pakaian bekas serta 1 buah paket berupa bungkusan berisi tanaman kering diduga narkotika jenis tanaman berupa Ganja, modusnya sama seperti JD.
WS yang berprofesi sebagai MC tempat hiburan malam terasbut menerangkan bahwa dirinya juga masih menyimpan Ganja di rumahnya yang bdi Perumahan Canggu Asri, Tibubeneng, sehingga petugas membawa WS ke rumahnya tersebut.
Di hari yang sama, petugas melakukan penyitaan terhadap 1 buah plastik klip yang didalamnya berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali memiliki berat 1.835,94 gram netto yang ditemukan di Villa tersebut.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan dirumah WS, petugas kembali menemukan barang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 58,86 gram netto.
Pelaku yang bekerja di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di sekitaran Seminyak ini mengaku bahwa diperintah oleh seorang pengendali bernama IJAS, namun dirinya hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp Messenger (WA) dan tidak pernah bertemu langsung.
Adapun peran pelaku WS adalah sebagai kurir yang menerima perintah untuk memecah paket ganja dalam beberapa takaran dan menaruhnya atau menempel di suatu tempat sesuai arahan IJAS.
Hanya sehari berselang, operasi Tim Interdiksi Terpadu antara BNNP Bali dan DJBC Kanwil Bali Nusra melakukan pengungkapan lainnya, pada Jumat 5 Mei 2023 sekira Pukul 00.30 WITA.
Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial BP (29) asal Bangli, BP diciduk di rumahnya di Jalan Gunung Batur, Pemecutan.
BP yang bekerja sebagai peternak babi ini kedapatan menerima 1 buah paket yang didalamnya berisi 1 buah paket bungkusan dibalut plastik bening berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis Ganja dengan berat 581,21 gram netto yang disembunyikan di dalam pakaian bekas, sama seperti dua tersangka lain.
BP mengakui bahwa paket berisi barang diduga narkotika tersebut sebelumnya telah dipesan olehnya dari Medan, Sumatera Utara.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumah BP, petugas kembali menemukan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,07 gram netto.
Lebih lanjut diakui oleh BP bahwa rencananya paket Ganja tersebut rselain dikonsumsi sendiri juga diedarkan.
Lalu, di hari yang sama, dalan waktu yang berdekatan, Operasi Tim Interdiksi Terpadu antara BNNP Bali dan DJBC Kanwil Bali Nusra melakukan pengungkapan lainnya dengan tersangka GR (31) asal Mataram.
Sekira pukul 19.00 WITA, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial GR di areal parkir rumah kos yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Sumerta.
GR mengaku sebelumnya telah menerima 1 buah paket kiriman yang di dalamnya berisi pakaian bekas dan 1 buah bungkusan berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali memiliki berat 710,09 gram netto.
Di samping itu, BNNP juga menindaklanjuti informasi dari Masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, pada Minggu, 23 April 2023 petugas BNNP Bali melakukan pengamatan di lokasi-lokasi sesuai informasi dari masyarakat tersebut.
Sekira pukul 16.00 WITA, saat petugas melakukan pengamatan di Pinggir Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara, petugas menemukan 2 buah paket yang masih terbungkus rapi namun tidak ada orang yang terlihat memiliki paket tersebut.
Karena paket tersebut dirasa mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemantauan serta penyelidikan guna mencari tahu siapa pemilik atau yang akan mengambil paket tersebut.
Namun hingga pada Rabu, 25 April 2023 tidak juga ditemukan pemilik dari paket tersebut sehingga petugas kemudian mengamankan dan membawanya ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, petugas menemukan barang diduga narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali memiliki berat keseluruhan 4.781,14 gram netto.
Sehingga dari 6 tersangka dan 5 kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali, barang bukti yang diamankan kemudian dimusnahkan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Bali Brigjen Nurhadi menggunakan mesin khusus.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.