Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Terima Ganja 6,4 Kg dari Medan, Putra Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa Abraham Putra Sadeli Alias Abi (26) dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Ia dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diduga

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
internet
Ilustrasi Ganja - Terima Ganja 6,4 Kg dari Medan, Putra Dituntut 13 Tahun Penjara 


Ternyata gerak-gerik terdakwa telah diintai oleh petugas BNNK Denpasar, yang sebelumnya telah mendapat laporan jika di kos tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.

Pacar terdakwa pun diinterogasi, dan mengaku bukan sebagai pemilik kamar. Ia hanya datang diminta mengambil dan menaruh paket atas permintaan terdakwa.

Baca juga: Musnahkan Kokain Hingga Ganja, Kapolda Bali: Peredaran Narkoba Berbanding Lurus Dengan Pariwisata


Singkat cerita, petugas memantau kos untuk menunggu kedatangan terdakwa dari Jakarta. Benar saja, terdakwa datang dan masuk ke kamar kosnya. Saat itu lah petugas langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa. 


Petugas kemudian menanyakan prihal 9 paket ganja dengan berat keseluruhan 6.431 gram yang ditemukan saat penggeledahan. Terdakwa pun mengakui, bahwa beberapa paket ganja itu adalah miliknya. 


Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku telah 4 kali menerima paket ganja. Di mana 3 paket sebelumnya telah berhasil diambil atau dikirim kepada anak buah John.

Dari pekerjaan itu, terdakwa menerima upah sebesar Rp 750 ribu per 1 kilogram ganja. (*)
 

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved