Berita Bali
Polda Bali Akan Selidiki Tempat-Tempat Penerima Pembayaran dengan Mata Uang Kripto
Polda Bali akan selidiki tempat-tempat yang menerima pembayaran dengan mata uang kripto di wilayah Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali akan selidiki tempat-tempat yang menerima pembayaran dengan mata uang kripto di wilayah Bali.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha pada Minggu 28 Mei 2023.
Baca juga: Gubernur Koster Soroti Transaksi dengan Mata Uang Kripto di Bali, Terancam Denda hingga Penjara
Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menegaskan, pihaknya bahkan telah mengantongi sejumlah tempat yang disinyalir menerima pembayaran dengan mata uang kripto.
“Kaitan dengan kripto, kita sudah lidik tempat-tempat yang kita curigai. Ada beberapa tempat,” ungkap Kapolda Bali kepada awak media.
Baca juga: MANJAKAN Pengguna Kripto, Qoinpay Jadi Platform Terhits di Coinfest Asia 2022
Pasalnya, penyelidikan tersebut harus dilakukan secara tertutup guna mendapat hasil yang sesuai.
Jika penyelidikan dilakukan secara terbuka, maka pemilik tempat diprediksi akan cenderung berbohong kepada aparat Kepolisian.
“Memang lidiknya ini harus tertutup. Tidak bisa kita terbuka. Kita datangi, masih membuka layanan, pasti jawabnya tidak. Maka harus sembunyi-sembunyi,” jelasnya.
Baca juga: Lebih Baik Investasi Emas, Saham, Atau Kripto? Ini Penjelasan Made Pratiwi Dewi
Menjamurnya pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto juga diduga atas adanya peluang yang dibuka oleh pemilik usaha.
Pasalnya, para pemilik usaha kedapatan memasang secara terang-terangan soal menerima pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto.
“Yang perlu diwaspadai, dipahami, para penyelenggara pariwisata di Bali jangan juga membuka peluang. Karena ini kelihatannya membuka peluang.”
Baca juga: Berikan Wadah Penggiat dan Komunitas Investasi Aset kripto, Tokocrypto Luncurkan T-Hub Bali
“Mencantumkan di website menerima pembayaran melalui kripto. Atau memasang barcode untuk mempermudah transaksi,” ujar Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.
Di akhir, Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan upaya penertiban terhadap transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan sebagaimana aturan yang ada,” pungkas Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, mata uang kripto diperbolehkan hanya sebagai aset.
Bahkan, mata uang kripto sebagai aset telah diawasi oleh Bappebti.
Namun ia menegaskan, mata uang kripto tidak diperbolehkan menjadi alat transaksi pembayaran.
“Kalau kripto sebagai asset, itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi. Ada indodax untuk perdagangan. Tapi untuk alat pembayaran, itu dilarang di Indonesia. Hanya Rupiah yang boleh.”
“Kalau mau dikonversi silahkan di Indodax nanti. Tapi keluarnya nanti harus Rupiah,” ungkapnya kepada awak media.
Ia menilai, penggunaan mata uang kripto sebagai transaksi pembayaran justru merugikan penggunanya.
Pasalnya, tidak ada kepastian kurs dalam mata uang kripto.
“Sebenarnya rugi dia. Kursnya di mana. Kursnya kan beda-beda. Nggak ada kepastian kursnya,” jelas Trisno Nugroho, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali kepada Tribun Bali.
KASUS Adat Tak Lagi Ditangani Polisi & Kejaksaan, Perda Bale Kertha Juga Berlaku untuk Non Hindu |
![]() |
---|
Polisi dan Kejaksaan Hanya Jadi Penonton, Perda Bale Kertha Juga Diberlakukan Untuk Non Hindu |
![]() |
---|
DPRD Bali Akan Tambah Teba Modern Yang Lebih Luas Untuk Kelola Sampah Organik |
![]() |
---|
CLOSED! DTW Waterblow The Nusa Dua Sementara Dampak Ombak & Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Unik, Petulangan dalam Pitra Yadnya di Peliatan Ubud Digabung Jadi Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.