Berita Bali

Polda Bali Akan Selidiki Tempat-Tempat Penerima Pembayaran dengan Mata Uang Kripto

Polda Bali akan selidiki tempat-tempat yang menerima pembayaran dengan mata uang kripto di wilayah Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat jumpa pers di Jaya Sabha pada Minggu 28 Mei 2023. Sebut akan selidiki tempat-tempat penerima pembayaran dengan mata uang kripto. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali akan selidiki tempat-tempat yang menerima pembayaran dengan mata uang kripto di wilayah Bali.

 


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha pada Minggu 28 Mei 2023.

Baca juga: Gubernur Koster Soroti Transaksi dengan Mata Uang Kripto di Bali, Terancam Denda hingga Penjara


Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menegaskan, pihaknya bahkan telah mengantongi sejumlah tempat yang disinyalir menerima pembayaran dengan mata uang kripto.

 


“Kaitan dengan kripto, kita sudah lidik tempat-tempat yang kita curigai. Ada beberapa tempat,” ungkap Kapolda Bali kepada awak media.

Baca juga: MANJAKAN Pengguna Kripto, Qoinpay Jadi Platform Terhits di Coinfest Asia 2022


Pasalnya, penyelidikan tersebut harus dilakukan secara tertutup guna mendapat hasil yang sesuai.

 


Jika penyelidikan dilakukan secara terbuka, maka pemilik tempat diprediksi akan cenderung berbohong kepada aparat Kepolisian.

 


“Memang lidiknya ini harus tertutup. Tidak bisa kita terbuka. Kita datangi, masih membuka layanan, pasti jawabnya tidak. Maka harus sembunyi-sembunyi,” jelasnya.

Baca juga: Lebih Baik Investasi Emas, Saham, Atau Kripto? Ini Penjelasan Made Pratiwi Dewi


Menjamurnya pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto juga diduga atas adanya peluang yang dibuka oleh pemilik usaha.

 


Pasalnya, para pemilik usaha kedapatan memasang secara terang-terangan soal menerima pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto.

 


“Yang perlu diwaspadai, dipahami, para penyelenggara pariwisata di Bali jangan juga membuka peluang. Karena ini kelihatannya membuka peluang.”

 

Baca juga: Berikan Wadah Penggiat dan Komunitas Investasi Aset kripto, Tokocrypto Luncurkan T-Hub Bali


“Mencantumkan di website menerima pembayaran melalui kripto. Atau memasang barcode untuk mempermudah transaksi,” ujar Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.

 


Di akhir, Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan upaya penertiban terhadap transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto.

 


“Kami akan terus melakukan upaya penindakan sebagaimana aturan yang ada,” pungkas Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.

 


Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, mata uang kripto diperbolehkan hanya sebagai aset.

 


Bahkan, mata uang kripto sebagai aset telah diawasi oleh Bappebti.

 


Namun ia menegaskan, mata uang kripto tidak diperbolehkan menjadi alat transaksi pembayaran.

 


“Kalau kripto sebagai asset, itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi. Ada indodax untuk perdagangan. Tapi untuk alat pembayaran, itu dilarang di Indonesia. Hanya Rupiah yang boleh.”

 


“Kalau mau dikonversi silahkan di Indodax nanti. Tapi keluarnya nanti harus Rupiah,” ungkapnya kepada awak media.

 


Ia menilai, penggunaan mata uang kripto sebagai transaksi pembayaran justru merugikan penggunanya.

 


Pasalnya, tidak ada kepastian kurs dalam mata uang kripto.

 


“Sebenarnya rugi dia. Kursnya di mana. Kursnya kan beda-beda. Nggak ada kepastian kursnya,” jelas Trisno Nugroho, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali kepada Tribun Bali.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved