Berita Bali
Gubernur Koster Soroti Transaksi dengan Mata Uang Kripto di Bali, Terancam Denda hingga Penjara
Gubernur Bali, I Wayan Koster angkat bicara soal fenomena transaksi dengan menggunakan mata uang kripto di wilayah Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, I Wayan Koster angkat bicara soal fenomena transaksi dengan menggunakan mata uang kripto di wilayah Bali.
Hal tersebut disampaikannya melalui jumpa pers yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, pada Minggu 28 Mei 2023.
Baca juga: 2 WNA Asal Rusia Jadi Korban Perampasan di Bali, Uang Kripto 284.399 USDT Ludes
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, serta perwakilan dari Kanwil Kumham Bali.
Wayan Koster mengatakan, Indonesia memiliki acuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia soal transaksi.
Baca juga: Kripto Alami Koreksi, Celios Sebut Ini Waktu Untuk Seleksi Ketahanan Nilai Aset
“Adanya pemberitaan terkait dengan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.”
“Perlu saya sampaikan, kita memiliki acuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh Bank Indonesia,” ungkapnya kepada awak media.
Baca juga: Indonesia Masuki Fase Paling Awal untuk Adopsi Kripto, NFT dan Metaverse
Setidaknya ada 3 aturan yang mengatur soal transaksi di Indonesia.
Pertama yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pada pokoknya, Undang-Undang tersebut mengatur soal penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi pembayaran dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.
Baca juga: Diterpa Isu Fatwa Haram, Tak Goyahkan Gairah Publik Terhadap Aset Kripto
Sementara itu, demi menjaga keamanan dan keadilan dalam penukaran valuta asing, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Gubernur Koster
Wayan Koster
Kripto
Gubernur Bali
transaksi
Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra
TRIBUN-BALI.COM
Buruh Proyek Gasak Hp di Balangan Bali, Tertangkap Meski Sudah Diinstal Ulang dan Ganti Simcard |
![]() |
---|
Wamen Tenaga Kerja Dukung Inisiatif Lokal, Jaga Roh Wisata Pulau Bali |
![]() |
---|
Tol Mengwi-Gilimanuk Bali, Gubernur Koster Temui Kementerian PU Untuk Bahas Pembangunan |
![]() |
---|
TANGIS Budiasa Tak Tau Mau Ngadu Kemana, Sang Istri Depresi & Anak Tidak Sekolah, Kisah Pilu di Bali |
![]() |
---|
5 Berita Bali Hari Ini, Seorang Pria Ditemukan Terbujur Kaku di Lumintang, WNA Terlibat Cekcok Panas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.