Berita Bali

Gubernur Koster Soroti Transaksi dengan Mata Uang Kripto di Bali, Terancam Denda hingga Penjara

Gubernur Bali, I Wayan Koster angkat bicara soal fenomena transaksi dengan menggunakan mata uang kripto di wilayah Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana jumpa pers Gubernur Bali guna menanggapi soal fenomena transaksi menggunakan mata uang kripto di Bali, Minggu 28 Mei 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, I Wayan Koster angkat bicara soal fenomena transaksi dengan menggunakan mata uang kripto di wilayah Bali.

 


Hal tersebut disampaikannya melalui jumpa pers yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, pada Minggu 28 Mei 2023.

Baca juga: 2 WNA Asal Rusia Jadi Korban Perampasan di Bali, Uang Kripto 284.399 USDT Ludes


Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, serta perwakilan dari Kanwil Kumham Bali.

 


Wayan Koster mengatakan, Indonesia memiliki acuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia soal transaksi.

 

Baca juga: Kripto Alami Koreksi, Celios Sebut Ini Waktu Untuk Seleksi Ketahanan Nilai Aset 


“Adanya pemberitaan terkait dengan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.”

 


“Perlu saya sampaikan, kita memiliki acuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh Bank Indonesia,” ungkapnya kepada awak media.

Baca juga: Indonesia Masuki Fase Paling Awal untuk Adopsi Kripto, NFT dan Metaverse


Setidaknya ada 3 aturan yang mengatur soal transaksi di Indonesia.

 


Pertama yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pada pokoknya, Undang-Undang tersebut mengatur soal penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi pembayaran dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

 

Baca juga: Diterpa Isu Fatwa Haram, Tak Goyahkan Gairah Publik Terhadap Aset Kripto


Sementara itu, demi menjaga keamanan dan keadilan dalam penukaran valuta asing, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved