Berita Bali
Gubernur Koster Soroti Transaksi dengan Mata Uang Kripto di Bali, Terancam Denda hingga Penjara
Gubernur Bali, I Wayan Koster angkat bicara soal fenomena transaksi dengan menggunakan mata uang kripto di wilayah Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pasalnya, kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 22 miliar rupiah.
Ketiga, adanya Peraturan BI No 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, mata uang kripto diperbolehkan hanya sebagai aset.
Bahkan, mata uang kripto sebagai aset telah diawasi oleh Bappebti.
Namun ia menegaskan, mata uang kripto tidak diperbolehkan menjadi alat transaksi pembayaran.
“Kalau kripto sebagai asset, itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi. Ada indodax untuk perdagangan. Tapi untuk alat pembayaran, itu dilarang di Indonesia. Hanya Rupiah yang boleh.”
“Kalau mau dikonversi silahkan di Indodax nanti. Tapi keluarnya nanti harus Rupiah,” ungkapnya kepada awak media.
Gubernur Koster
Wayan Koster
Kripto
Gubernur Bali
transaksi
Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra
TRIBUN-BALI.COM
| Hari Raya Galungan Kuningan Tingkatkan Inflasi Musiman Juga Kenaikan Harga Komoditas |
|
|---|
| Perda Bale Kertha Adhyaksa Dipuji Menko Yusril, Berlaku 1 Januari 2026 |
|
|---|
| KABAR BAIK! Kadisnaker Pastikan UMP Bali 2026 Lebih Tinggi dari Tahun Ini |
|
|---|
| Masyarakat Kesulitan Peroleh BBM Pertamax di Bali, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga |
|
|---|
| Kadisnaker: UMP Pasti Lebih Tinggi dari Tahun Ini, Bali Tunggu Permenaker Tetapkan UMP 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Suasana-jumpa-pers-Gubernur-Bali-guna-menanggapi-soal-fenomena-transaksi-kripto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.