Berita Bali
Gubernur Koster Soroti Transaksi dengan Mata Uang Kripto di Bali, Terancam Denda hingga Penjara
Gubernur Bali, I Wayan Koster angkat bicara soal fenomena transaksi dengan menggunakan mata uang kripto di wilayah Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pasalnya, kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 22 miliar rupiah.
Ketiga, adanya Peraturan BI No 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, mata uang kripto diperbolehkan hanya sebagai aset.
Bahkan, mata uang kripto sebagai aset telah diawasi oleh Bappebti.
Namun ia menegaskan, mata uang kripto tidak diperbolehkan menjadi alat transaksi pembayaran.
“Kalau kripto sebagai asset, itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi. Ada indodax untuk perdagangan. Tapi untuk alat pembayaran, itu dilarang di Indonesia. Hanya Rupiah yang boleh.”
“Kalau mau dikonversi silahkan di Indodax nanti. Tapi keluarnya nanti harus Rupiah,” ungkapnya kepada awak media.
Gubernur Koster
Wayan Koster
Kripto
Gubernur Bali
transaksi
Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra
TRIBUN-BALI.COM
Buruh Proyek Gasak Hp di Balangan Bali, Tertangkap Meski Sudah Diinstal Ulang dan Ganti Simcard |
![]() |
---|
Wamen Tenaga Kerja Dukung Inisiatif Lokal, Jaga Roh Wisata Pulau Bali |
![]() |
---|
Tol Mengwi-Gilimanuk Bali, Gubernur Koster Temui Kementerian PU Untuk Bahas Pembangunan |
![]() |
---|
TANGIS Budiasa Tak Tau Mau Ngadu Kemana, Sang Istri Depresi & Anak Tidak Sekolah, Kisah Pilu di Bali |
![]() |
---|
5 Berita Bali Hari Ini, Seorang Pria Ditemukan Terbujur Kaku di Lumintang, WNA Terlibat Cekcok Panas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.