Berita Bali

Gubernur Koster Soroti Transaksi dengan Mata Uang Kripto di Bali, Terancam Denda hingga Penjara

Gubernur Bali, I Wayan Koster angkat bicara soal fenomena transaksi dengan menggunakan mata uang kripto di wilayah Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana jumpa pers Gubernur Bali guna menanggapi soal fenomena transaksi menggunakan mata uang kripto di Bali, Minggu 28 Mei 2023. 

 


Pasalnya, kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 22 miliar rupiah.

 


Ketiga, adanya Peraturan BI No 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

 


Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, mata uang kripto diperbolehkan hanya sebagai aset.

 


Bahkan, mata uang kripto sebagai aset telah diawasi oleh Bappebti.

 


Namun ia menegaskan, mata uang kripto tidak diperbolehkan menjadi alat transaksi pembayaran.

 


“Kalau kripto sebagai asset, itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi. Ada indodax untuk perdagangan. Tapi untuk alat pembayaran, itu dilarang di Indonesia. Hanya Rupiah yang boleh.”

 


“Kalau mau dikonversi silahkan di Indodax nanti. Tapi keluarnya nanti harus Rupiah,” ungkapnya kepada awak media.

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved