Anak Pejabat Aniaya Remaja
Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Berlapis, Dugaan Pencabulan terhadap AGH Naik Penyidikan
Pasalnya, saat kasus penganiayaan yang menjeratnya belum selesai, kini ia harus bersiap-siap dengan kasus dugaan pencabulan anak.
TRIBUN-BALI.COM – Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Berlapis, Dugaan Pencabulan terhadap AGH Naik Penyidikan
Mario Dandy (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora terancam mendapatkan hukuman berlapis.
Pasalnya, saat kasus penganiayaan yang menjeratnya belum selesai, kini ia harus bersiap-siap dengan kasus dugaan pencabulan anak.
Sebelumnya, pihak AGH (15) telah melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencabulan anak.
Dan kabar teranyar, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencabulan anak terhadap AGH ke penyidikan.
Sehingga dapat diartikan, tak lama lagi polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dilansir dari Surya.co.id, penyidik telah menemukan unsur pidana kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AGH.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," tegas Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.
Baca juga: Bantah Mario Dandy Dapat Privilege, Kapolda Metro Minta Propam Periksa Anggota yang Tak Patuh SOP
Hengki menjelaskan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait laporan AGH.
Hasilnya, kasus dugaan pencabulan ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar Hengki.
Seperti diketahui, laporan AGH melalui kuasa hukum terhadap Mario Dandy akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.
Dalam pelaporan tersebut, pihak AGH mengajukan delapan bukti.
anak pejabat
Mario Dandy
AGH
David Ozora
kasus penganiayaan
dugaan pencabulan
Tersangka kasus dugaan pencabulan
Polda Metro Jaya
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.