Anak Pejabat Aniaya Remaja

Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Berlapis, Dugaan Pencabulan terhadap AGH Naik Penyidikan

Pasalnya, saat kasus penganiayaan yang menjeratnya belum selesai, kini ia harus bersiap-siap dengan kasus dugaan pencabulan anak.

Editor: Mei Yuniken
Kolase Kompas.com
Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Berlapis, Dugaan Pencabulan terhadap AGH Naik Penyidikan 

TRIBUN-BALI.COMMario Dandy Terancam Dapat Hukuman Berlapis, Dugaan Pencabulan terhadap AGH Naik Penyidikan

Mario Dandy (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora terancam mendapatkan hukuman berlapis.

Pasalnya, saat kasus penganiayaan yang menjeratnya belum selesai, kini ia harus bersiap-siap dengan kasus dugaan pencabulan anak.

Sebelumnya, pihak AGH (15) telah melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencabulan anak.

Dan kabar teranyar, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencabulan anak terhadap AGH ke penyidikan.

Sehingga dapat diartikan, tak lama lagi polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dilansir dari Surya.co.id, penyidik telah menemukan unsur pidana kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AGH.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," tegas Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.

Baca juga: Bantah Mario Dandy Dapat Privilege, Kapolda Metro Minta Propam Periksa Anggota yang Tak Patuh SOP

Hengki menjelaskan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait laporan AGH.

Hasilnya, kasus dugaan pencabulan ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar Hengki.

Seperti diketahui, laporan AGH melalui kuasa hukum terhadap Mario Dandy akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.

Dalam pelaporan tersebut, pihak AGH mengajukan delapan bukti.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved