Anak Pejabat Aniaya Remaja

Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Berlapis, Dugaan Pencabulan terhadap AGH Naik Penyidikan

Pasalnya, saat kasus penganiayaan yang menjeratnya belum selesai, kini ia harus bersiap-siap dengan kasus dugaan pencabulan anak.

Editor: Mei Yuniken
Kolase Kompas.com
Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Berlapis, Dugaan Pencabulan terhadap AGH Naik Penyidikan 

Kedua, momen itu berlangsung ketika petugas rumah tahanan tengah mengurus administrasi penyerahan Mario kepada penyidik untuk pemeriksaan kesehatan.

"Pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik Ditreskrimum," ungkap Trunoyudo.

Baca juga: Mario Dandy Ungkap Perminataan Maaf, Ekspresi Senyum dan Borgol Longgar Disorot, Hanya Formalitas?

Karena berada di bawah pengawasan ketat petugas rumah tahanan, Mario tidak diborgol menggunakan borgol besi atau pun kabel ties.

Kabel ties yang 'dimainkan' Mario memang disiapkan untuk dirinya saat hendak dibawa ke kejaksaan.

Ketiga, setelah proses administrasi selesai, penyidik memakaikan baju tahanan dan memasangkan kabel ties tadi ke kedua tangan Mario.

Mario kemudian dibawa keluar ruangan sudah dalam kondisi tangan terikat kabel ties dan memakai baju tahanan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dalam video MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera," kata Trunoyudo

"Fakta sesungguhnya pasca-administrasi telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna orange dan memasangkan kabel ties kepada tersangka," sambung dia.

Adapun, Mario sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dia ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur selama menunggu proses persidangan.

Di perkara ini, Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol memerinci, Mario Dandy dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Agus.

Diketahui, Pasal 355 ayat 1 KUHP itu berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Artinya ancaman hukuman untuk Mario Dandy dan Shane Lukas maksimal 12 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul JERAT PIDANA BARU Mario Dandy, Dugaan Pencabulan AG Naik Penyidikan, Ancaman Hukuman Bisa Berlipat, 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved