Bisnis
Terima Pembayaran Dengan Mata Uang Kripto, Pemilik Rental Mobil Diamankan Polda Bali
Pasalnya, TS selaku pemilik rental mobil menerima pembayaran sewa mobil dengan menggunakan mata uang Kripto.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali, bergerak cepat memberantas praktik transaksi menggunakan mata uang Kripto.
Bahkan, Polda Bali telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TS (33).
Pasalnya, TS selaku pemilik rental mobil menerima pembayaran sewa mobil dengan menggunakan mata uang Kripto.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, melalui jumpa pers yang digelar di lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa 30 Mei 2023.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan TS diamankan personel Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 29 Mei 2023 lalu.
Baca juga: WASPADA! Masyarakat Diminta Tidak Konsumsi Daging Babi Mentah, Ini Kata Pemkab Buleleng
Baca juga: Kuasa Hukum Inara Rusli Minta Virgoun Menjauh 10KM dari Rumah, Hingga Singgung Soal Jual Aset

“Kasus kripto, jadi kita melakukan penangkapan pada hari Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 siang telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada awak media.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, TS memasang iklan soal rental mobil di media sosial.
Pada iklan yang dipasang TS, pihaknya juga mencantumkan menerima pembayaran dengan mata uang Kripto.
“Yang bersangkutan membuat iklan usaha sewa mobil, dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan Kripto,” tambah Kabis Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menerangkan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari patroli siber di dunia maya.
Selanjutnya, pada Minggu 28 Mei 2023 lalu, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di media sosial yakni salah satu grup di aplikasi Telegram.

“Kami melakukan penyelidikan melalui media sosial. Kami kemudian masuk ke dalam suatu grup,” ungkap AKBP Nanang Prihasmoko kepada awak media.
Di dalam grup tersebut, aparat kepolisian mendapati adanya unggahan soal jasa rental mobil maupun motor yang pembayarannya dapat dilakukan dengan mata uang kripto.
Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan nomor ponsel si penyedia rental kendaraan.
Ditreskrimsus Polda Bali
Kripto
pelaku
Kabid Humas Polda Bali
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto
BRI Finance Genjot Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
OKUPANSI Mal di Kisaran 75Persen, Bisnis Pusat Perbelanjaan Moderat, Dampak Masuknya Investasi Asing |
![]() |
---|
PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek! |
![]() |
---|
HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.