Bisnis

Terima Pembayaran Dengan Mata Uang Kripto, Pemilik Rental Mobil Diamankan Polda Bali

Pasalnya, TS selaku pemilik rental mobil menerima pembayaran sewa mobil dengan menggunakan mata uang Kripto.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali
 TS selaku terduga pelaku penerima pembayaran dengan mata uang kripto saat digiring Personel Ditreskrimsus Polda Bali usai dipamerkan ketika jumpa pers. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali, bergerak cepat memberantas praktik transaksi menggunakan mata uang Kripto.

Bahkan, Polda Bali telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TS (33).

Pasalnya, TS selaku pemilik rental mobil menerima pembayaran sewa mobil dengan menggunakan mata uang Kripto.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, melalui jumpa pers yang digelar di lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa 30 Mei 2023.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan TS diamankan personel Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 29 Mei 2023 lalu.

Baca juga: WASPADA! Masyarakat Diminta Tidak Konsumsi Daging Babi Mentah, Ini Kata Pemkab Buleleng

Baca juga: Kuasa Hukum Inara Rusli Minta Virgoun Menjauh 10KM dari Rumah, Hingga Singgung Soal Jual Aset

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan TS diamankan personel Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 29 Mei 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan TS diamankan personel Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 29 Mei 2023 lalu. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

“Kasus kripto, jadi kita melakukan penangkapan pada hari Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 siang telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada awak media.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, TS memasang iklan soal rental mobil di media sosial.

Pada iklan yang dipasang TS, pihaknya juga  mencantumkan menerima pembayaran dengan mata uang Kripto.

“Yang bersangkutan membuat iklan usaha sewa mobil, dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan Kripto,” tambah Kabis Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menerangkan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari patroli siber di dunia maya.

Selanjutnya, pada Minggu 28 Mei 2023 lalu, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di media sosial yakni salah satu grup di aplikasi Telegram.

 TS selaku terduga pelaku penerima pembayaran dengan mata uang kripto saat digiring Personel Ditreskrimsus Polda Bali usai dipamerkan ketika jumpa pers.
 TS selaku terduga pelaku penerima pembayaran dengan mata uang kripto saat digiring Personel Ditreskrimsus Polda Bali usai dipamerkan ketika jumpa pers. (Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali)

“Kami melakukan penyelidikan melalui media sosial. Kami kemudian masuk ke dalam suatu grup,” ungkap AKBP Nanang Prihasmoko kepada awak media.

Di dalam grup tersebut, aparat kepolisian mendapati adanya unggahan soal jasa rental mobil maupun motor yang pembayarannya dapat dilakukan dengan mata uang kripto.

Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan nomor ponsel si penyedia rental kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved