Bisnis

Terima Pembayaran Dengan Mata Uang Kripto, Pemilik Rental Mobil Diamankan Polda Bali

Pasalnya, TS selaku pemilik rental mobil menerima pembayaran sewa mobil dengan menggunakan mata uang Kripto.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali
 TS selaku terduga pelaku penerima pembayaran dengan mata uang kripto saat digiring Personel Ditreskrimsus Polda Bali usai dipamerkan ketika jumpa pers. 

Lantaran telah mengetahui nomor ponsel yang bersangkutan (TS), Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp untuk berpura-pura menyewa kendaraan.

Tim Siber kemudian meminta alamat Wallet USDT (United States Dollar Tether) terduga pelaku dan terduga pelaku memberikan barcode Wallet USDT milikinya.

Adapun harga sewa yang disepakati oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dan terduga pelaku yakni 350 US Dollar untuk sewa mobil selama 3 hari.

Sementara itu, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengirimkan 40 US Dollar berbentuk mata uang kripto sebagai tanda jadi.

29 Mei 2023, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melunasi sisa pembayaran yakni 310 US Dollar berbentuk mata uang Kripto dan mengirimkannya ke alamat Wallet terduga pelaku.

Usai pelunasan, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dan terduga pelaku sepakat bertemu di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya, Badung, Bali untuk serah terima mobil yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan terhadap TS.

“Pada saat transkasi mobil, kami melakukan penangkapan terhadap TS,” ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni akun Indodax (market kripto), akun Telegram, tangkapan layar soal promosi rental kendaraan, satu buah ponsel, kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 3,4 juta, dan satu unit mobil merek Pajero Sport.

Atas perbuatannya, TS disangkakan Pasal 33 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) UU. Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

TS terancam pidana kurungan paling lama saty tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Di akhir, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, TS tak dilakukan penahanan lantaran ancaman penjara di bawah 5 tahun.

“Tidak dilakukan penahanan. Ancaman penjaranya di bawah 5 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved