Berita Bali
Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Menjalani Sidang Dakwaan di PN Denpasar, Ajukan Eksepsi
WNA pemilik KTP Indonesia jalani sidang, kedua terdakwa tersebut didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 Mei 2023.
Keduanya adalah Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso asal Suriah dan Kryinin Rodion alias Alexandre Nur Rudi dari Ukraina.
Selain kedua WNA tersebut, ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut terlibat dalam kasus ini juga menjalani sidang perdana.
Ketiganya adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung.
Baca juga: Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Disidang Hari Ini
Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang dakwaan dengan berkas terpisah, yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rudy Hartono.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, dalam surat dakwaan, tim JPU mendakwa Muhamad Nizar dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dakwaan yang sama juga dipasang oleh tim JPU untuk terdakwa Kryinin Rodion.
Terhadap dakwaan tim JPU, kedua terdakwa tersebut didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, terhadap dakwaan jaksa penuntut, kami mengajukan eksepsi," ucap Beni Haryono didampingi Haryadi, Ni Putu Eka Yuliarsi dari Dewata Law Firm selaku penasihat hukum terdakwa Kryinin Rodion.
Sementara itu, terdakwa I Ketut Sukadana didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atau ketiga Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa I Wayan Sunaryo didakwa Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa Nur Kasinayati Marsudiono dikenakan dakwaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terhadap dakwaan tim JPU, dari tiga terdakwa, hanya terdakwa Nur Kasinayati yang didampingi tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi.
Diungkap dalam surat dakwaan terdakwa Krynin Rodion, berawal dari keinginannya untuk tinggal dan memiliki usaha di Indonesia.
Lalu timbul niat terdakwa untuk membuat KTP Indonesia dan disampaikannya saat bertemu Nur Kasinayati.
Nur Kasinayati pun menyanggupi mengurus pembuatan KTP terdakwa.
Bulan Oktober 2022, Nur Kasinayati menghubungi Rizki Amelia dengan maksud meminta bantuan Patari Nur Pujud (oknum TNI yang dilakukan penyidikan dan penuntutan tersendiri) untuk membuatkan KTP.
Beberapa hari kemudian, Nur Kasinayati mengenalkan terdakwa kepada Patari dan meminta bantuan dibuatkan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi.
KTP itu akan digunakan terdakwa untuk membuka rekening bank, juga mempermudah usahanya di bidang properti.
Terdakwa dan Nur Kasinayati mengatakan telah menyiapkan uang Rp 31 juta.
Meski mengetahui terdakwa adalah WNA, Patari menyanggupi permintaan membuat KTP.
Senin 31 Oktober 2022, Patari menghubungi dan meminta bantuan Ketut Sudana untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi. Ketut Sudana pun menyanggupi.
Selanjutnya, Patari mengirimkan biodata palsu atas nama Alexandre Nur Rudi ke Ketut Sudana untuk dipergunakan dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran.
Bulan November 2022, Nur Kasinayati menyerahkan uang tunai Rp 16 juta ke Patari sebagai uang muka.
Bulan November 2022, terdakwa melakukan cek iris mata diantar oleh Nur Kasinayati dan Patari di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar dengan menggunakan nama Alexandre Nur Rudi atas arahan Ketut Sudana.
Di sebelah Kantor Dukcapil, Patari menyerahkan uang muka pengurusan KK, KTP dan Akta Kelahiran Rp 4 juta ke Ketut Sudana.
Saat itu juga, Ketut Sudana menemui Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Denpasar Selatan untuk meminta bantuan membuat dokumen negara dengan imbalan Rp 1 juta.
Wayan Sunaryo menyanggupi permintaan Ketut Sudana.
Ketut Sudana lalu menyerahkan biodata palsu dan contoh tanda tangan atas nama Alexandre Nur Rudi.
Pula, Ketut Sudana menyerahkan uang tunai Rp 1 juta kepada Wayan Sunaryo.
Singkat cerita, proses pengurusan dokumen itu berjalan.
Bulan November tahun 2022, Ketut Sudana menyerahkan KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Rudi kepada Patari.
Terdakwa didampingi Nur Kasinayati lalu menerima dokumen itu dan membayar biaya kekurangan pengurusan Rp 15 juta kepada Patari.
Berlanjut, Patari lalu menyerahkan uang Rp 6 juta kepada Ketut Sudana sebagai pelunasan biaya pengurusan. Juga menstrasfer uang Nur Kasinayati Rp 4,6 juta.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.