Berita Bali

Edarkan 88 Paket Sabu-sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Harus Rela Diganjar 9 Tahun Penjara

Edi dinyatakan terbukti bersalah, terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 88 paket dan ekstasi berjumlah 777 butir.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar terdakwa Edi dengan pidana penjara selama 9 tahun. Edi dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu sebanyak 88 paket dan ekstasi berjumlah 777 butir. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa pun menerima.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar terdakwa Edi, dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Edi dinyatakan terbukti bersalah, terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 88 paket dan ekstasi berjumlah 777 butir.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa pun menerima.

"Terdakwa Edi menerima vonis hakim. Hakim memutus terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 31 Mei 2023.

Selain terdakwa, kata Aji Silaban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

"Jaksa penuntut menerima," sambung advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Vonis majelis hakim turun satu tahun dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Edi dengan pidana penjara selama 10 tahun. 

Baca juga: Buleleng Digagas Jadi Kabupaten UMKM

Baca juga: Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Kedua Buntut Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Edarkan 88 Paket Sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Harus Rela Diganjar 9 Tahun Penjara
Edarkan 88 Paket Sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Harus Rela Diganjar 9 Tahun Penjara (Tribun Bali/Dwi S)

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Edi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan pertama JPU, terdakwa Edi melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Edi ditangkap di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu, 29 Januari 2023, sekira pukul 18.00 Wita. Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali. 

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti 31 paket sabu. Tidak berhenti sampai di sana, petugas kepolisian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal terdalwa. 

Hasilnya, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu dan ratusan butir ekstasi. Jadi total ada 88 paket sabu yang disita dengan berat 149,18 gram netto dan 777 butir ekstasi seberat 291,81 gram netto. 

Selain menyita 2 jenis narkotik tersebut, petugas kepolisian juga mengamankan 2 bungkus plastik klip bening, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi jual beli narkotik dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa pemilik sabu dan ekstasi itu adalah Oki (buron).  Terdakwa hanya disuruh oleh Oki untuk mengambil, memecah dan menaruh atau menempel kembali narkoba itu. Atas pekerjaan itu terdakwa diupah sebesar Rp 50 per titik tempel. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved