Kasus Pembunuhan Gusti Mirah, Pacar Ingin Menguasai Harta Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Sebelum melakukan pembunuhan, kedua terdakwa berencana mengajak korban untuk check in di hotel lalu memberinya obat tidur. Tujuannya, saat korban
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa pembunuh I Gusti Agung Mirah Agung Lestari di sidang PN Denpasar, Bali, Selasa 30 Mei 2023.
Dalam sidang berkas terpisah, terdakwa Nova Sandi Prasetya (31) diganjar pidana penjara selama 18 tahun. Sedangkan terdakwa Rahman (28) dijatuhi pidana bui selama 20 tahun.
Menurut pertimbangan majelis hakim pimpinan I Wayan Suarta, tingginya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Rahman, lantaran yang bersangkutan pernah dua kali mendekam di penjara terkait kasus pencurian bermotor.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang didahului perbuatan pidana.
Perbuatan Nova dan Rahman melanggar Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nova Sandi Prasetya dengan pidana penjara selama 18 tahun," tegas hakim I Wayan Suarta. Sedangkan terdakwa Rahman divonis 20 tahun penjara.
Terhadap vonis itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Kedua terdakwa menerima putusan ini," ucap Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum kedua terdakwa.

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh Gusti Mirah Divonis Berbeda, Simak Berita Selengkapnya
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, JPU Imam Ramdhoni melayangkan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun kepada kedua terdakwa.
Peristiwa pembunuhan terhadap Gusti Mirah terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana pada Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.
Sebelum melakukan pembunuhan, kedua terdakwa berencana mengajak korban untuk check in di hotel lalu memberinya obat tidur.
Tujuannya, saat korban tertidur akan diikat menggunakan lakban kemudian para terdakwa bisa mengambil barang-barang korban.
Namun rencana ngamar tersebut tidak berhasil.
Tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di jok belakang mobil, menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher korban.
Demo di Bali, Tindakan Intimidasi & Kekerasan Pada Wartawan, AMSI Minta Oknum yang Terlibat Ditindak |
![]() |
---|
Promo Alfamart Besok 1 September 2025, Minyak Goreng Sovia Rp 37.500 |
![]() |
---|
Polsek Sukawati Bali Siaga 1 Antisipasi Aksi Demo, Suaka: Perlu Kita Pantau |
![]() |
---|
Antisipasi Demo, Puspem Badung Bali Dijaga Ketat, Hanya Dibuka Pintu Utama Saja |
![]() |
---|
Gianyar Bali Berupaya Redam Aksi Massa Lewat Gerakan Pangan Murah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.