Kasus Pembunuhan Gusti Mirah, Pacar Ingin Menguasai Harta Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Sebelum melakukan pembunuhan, kedua terdakwa berencana mengajak korban untuk check in di hotel lalu memberinya obat tidur. Tujuannya, saat korban

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Kedua tersangka pembunuhan Gusti Mirah: NSP (baju hitam) dan RN (baju merah) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa pembunuh I Gusti Agung Mirah Agung Lestari di sidang PN Denpasar, Bali, Selasa 30 Mei 2023.

Dalam sidang berkas terpisah, terdakwa Nova Sandi Prasetya (31) diganjar pidana penjara selama 18 tahun. Sedangkan terdakwa Rahman (28) dijatuhi pidana bui selama 20 tahun.

Menurut pertimbangan majelis hakim pimpinan I Wayan Suarta, tingginya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Rahman, lantaran yang bersangkutan pernah dua kali mendekam di penjara terkait kasus pencurian bermotor.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang didahului perbuatan pidana.

Perbuatan Nova dan Rahman melanggar Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  sebagaimana dakwaan kesatu subsidair JPU.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nova Sandi Prasetya dengan pidana penjara selama 18 tahun," tegas hakim I Wayan Suarta. Sedangkan terdakwa Rahman divonis 20 tahun penjara.

Terhadap vonis itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

"Kedua terdakwa menerima putusan ini," ucap Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum kedua terdakwa.

Dua pelaku pembunuhan Gusti Mirah usai menjalani sidang di PN Denpasar. Dituntut 20 tahun penjara, terdakwa minta keringanan.
Dua pelaku pembunuhan Gusti Mirah usai menjalani sidang di PN Denpasar. Dituntut 20 tahun penjara, terdakwa minta keringanan. (Tribun Bali/Putu Candra)

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh Gusti Mirah Divonis Berbeda, Simak Berita Selengkapnya 

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya, JPU Imam Ramdhoni melayangkan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun kepada kedua terdakwa.

Peristiwa pembunuhan terhadap Gusti Mirah terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana pada Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.

Sebelum melakukan pembunuhan, kedua terdakwa berencana mengajak korban untuk check in di hotel lalu memberinya obat tidur.

Tujuannya, saat korban tertidur akan diikat menggunakan lakban kemudian para terdakwa bisa mengambil barang-barang korban.

Namun rencana ngamar tersebut tidak berhasil.

Tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di jok belakang mobil, menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved